Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memberi bantuan sosial (bansos) perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) 100 unit dan jambanisasi bagi 60 warga kurang mampu pada 2025 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Hendro Pradono di Madiun, Kamis, mengatakan alokasi bantuan 100 RTLH dan 60 jambanisasi tersebut ditetapkan berdasarkan usulan warga dari tingkat RT hingga kecamatan melalui musrenbang.
"Untuk jumlah penerima tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Besaran bantuan program juga sama," ujarnya.
Dia mengatakan penerima program RTLH mendapat Rp15 juta per rumah, sedangkan untuk jambanisasi mendapatkan Rp7,5 juta. Bantuan tersebut diwujudkan pembangunan, artinya penerima akan mendapatkan bantuan pembangunan dengan besaran uang tersebut.
"Untuk saat ini masih tahap survei identifikasi kerusakan. Pengerjaan nanti insyaallah di bulan Mei karena tahapannya masih panjang," katanya.
Setidaknya masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan sebelum bansos digulirkan. Setelah dilakukan survei akan ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal, penyusunan dokumen rencana kerja (DRK), penetapan SK wali kota, dan penandatanganan verifikasi administrasi atau perjanjian bantuan. Setelah itu, bisa dilakukan pembangunan.
Untuk jambanisasi, ada yang perbaikan, namun ada yang membuat baru. Namun, kebanyakan adalah pembangunan untuk perbaikan.
"Kebanyakan warga sudah punya, tetapi kurang layak. Kalau yang belum punya jamban, biasanya pakai kamar mandi bersama tapi mereka masih satu keluarga," katanya.
Hendro mengharapkan program jambanisasi dan RTLH meningkatkan kualitas hidup warga Kota Madiun dengan menyediakan sanitasi yang layak.
Selain itu, mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.
Masyarakat yang menjadi penerima bantuan diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan keberhasilan program ini.
Bantuan perbaikan RTLH dan jamban merupakan program kerja tahunan yang realisasinya dilakukan secara bertahap, mulai proses pengusulan, administrasi, verifikasi lapangan, hingga validasi dan pengerjaan fisik.