Madiun (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur berhasil menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung hingga 33 kali pencurian dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Madiun AKBP Moh. Zainur Rofik, di Madiun, Selasa mengatakan tersangka adalah Doni Aris Setiawan (48), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Jekfar Shodik alias Jek (23), warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Tersangka D ini adalah residivis yang sudah 33 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Ponorogo," ujar AKBP Zainur Rofik, dalam kegiatan pers rilis di Madiun.
Pihaknya merinci, 33 kali aksi curanmor tersebut adalah tujuh kali pencurian di wilayah Kabupaten Madiun, kemudian 19 kali di wilayah Kota Madiun, dan sembilan kali di wilayah Ponorogo.
Adapun aksi kriminalitas tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya dalam kurun waktu bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Berdasarkan pengakuan Doni, motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy bernomor polisi AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.
Sementara kasus curanmor kedua melibatkan tersangka Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Setelah mencuri motor, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta.
Dari tersangka Jek, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.
"Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.