Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merinci 13 jenis barang yang mendapatkan fasilitas pelayanan segera atau rush handling.
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera.
Kemenkeu mengatur barang yang mendapat fasilitas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan sebelum aturan tersebut diberlakukan, terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, namun belum mendapat fasilitas rush handling.
Akibatnya, barang-barang tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau kepala kantor pabean untuk pengeluaran barang.
"Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling," ujar Budi.
Adapun ke-13 jenis barang tersebut adalah jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); serta uang kertas asing (banknotes).
Kemudian, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya; ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Dengan mekanisme rush handling, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI).
Kewajiban mengajukan PIB dan melunasi bea masuk dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal tujuh hari sejak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP).
Ketika importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai.
Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir.
Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada kepala kantor atau pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.
Setelah jaminan diserahkan oleh importir dan importir menerima bukti penerimaan jaminan (BPJ), permohonan rush handling diteruskan kepada pejabat Bea Cukai penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran rush handling.
Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit SPPB.
Persetujuan pengeluaran barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.
Sementara, khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
Importir dapat menyimak ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) terlebih dulu pada laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html dan untuk informasi lainnya terkait aturan tersebut dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.