Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur meluncurkan sistem pembayaran parkir menggunakan dompet digital atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala Dishub Tulungagung Bagus Johanes, di Tulungagung, Kamis mengatakan, langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan transparansi retribusi parkir.
"Pembayaran ini mempermudah masyarakat karena tidak perlu mencari uang pecahan kecil," kata Bagus.
Pembayaran secara digital tersebut dilakukan di area parkir yang dikelola oleh dinas perhubungan setempat.
Sistem pembayaran menggunakan kode batang QRIS memungkinkan masyarakat membayar parkir dengan lebih mudah dan cepat.
Petugas parkir akan menunjukkan dua jenis kode batang untuk roda dua dan empat.
Pembayaran digital ini, dinilai juga memudahkan pengawasan terhadap petugas parkir dan meningkatkan transparansi retribusi parkir.
Retribusi parkir yang dibayar oleh masyarakat tersebut, akan langsung masuk ke rekening daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat yang belum memiliki atau belum bisa menggunakan QRIS masih bisa membayar tunai sesuai tarif Perda dan mendapatkan karcis parkir.
Bagus menegaskan bahwa petugas parkir yang tidak memberikan karcis adalah ilegal.
Penerapan pembayaran digital ini bertujuan mencapai target PAD sektor parkir. Sebagai catatan, pada 2024 target PAD parkir ditargetkan sebesar Rp1,5 miliar, namun hanya tercapai Rp800 juta.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, mendukung langkah ini. "Penggunaan dompet digital memudahkan pengawasan retribusi parkir dan meningkatkan transparansi," katanya.
Marsono menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
Dishub Tulungagung berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.