Banyuwangi (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua kapal ikan hasil rampasan penangkapan ikan ilegal kepada nelayan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Lotharia Latief mengatakan dua kapal ikan tersebut berasal dari hasil rampasan yang sudah ditetapkan menjadi milik negara oleh pengadilan.
"Pak Menteri KKP telah mengeluarkan kebijakan agar kapal tangkapan ilegal fishing bisa digunakan bagi nelayan kita untuk meningkatkan produktivitas dalam menangkap ikan," ujarnya saat menyerahkan kapal ikan secara simbolis di Banyuwangi.
Dua kapal ikan masing-masing berkapasitas 106,67 GT dan 60,05 GT itu diserahkan kepada KUD Mina Blambangan Muncar dan Koperasi Pemasar Pasir Mutiara Pancer, Kecamatan Pesanggaran.
Dengan kapal ikan hasil rampasan itu, lanjut Latief, nelayan bisa menangkap ikan dengan jarak yang lebih jauh dan daya tampung tangkapan lebih banyak.
"Kapal ini secara umum sudah siap digunakan, sudah dilakukan perbaikan di Pontianak. Para nelayan mungkin di awal mendapatkan pendampingan dari kami, nantinya kalau masih ada kekurangan kami akan lakukan pembenahan," katanya.
Menurut Latief, Banyuwangi menjadi salah satu prioritas yang mendapat hibah kapal hasil rampasan untuk diserahkan ke nelayan, karena KKP melihat pengelolaan kapal yang dilakukan nelayan Banyuwangi bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
"Saya punya keyakinan Banyuwangi bisa menjadi contoh baik bagaimana pemanfaatan kapal ini kelak. Saya yakin pengelolaan kapal bantuan di Banyuwangi akan berjalan baik," ujarnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada KKP yang telah memberikan bantuan kapal kepada nelayan Banyuwangi karena sangat bermanfaat bagi para nelayan di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
"Kami berharap dengan kapal yang lebih besar, tentunya hasil tangkap nelayan lebih banyak dan ujungnya pada peningkatan kesejahteraan nelayan, tentunya juga akan berdampak pada produksi perikanan tangkap," kata Ipuk.