Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya memprotes penahanan pemimpin komunitas Syiah di Sampang Ustaz Tajul Muluk di LP Sampang, karena alasan yuridis untuk penahanan itu lemah. "Karena itu, kami menuntut pihak Kejari Sampang untuk membebaskan Ustaz Tajul Muluk yang ditahan di LP Sampang sejak Kamis (12/4) malam setelah kejaksaan menyatakan P-21 (sempurna) pada Selasa (10/4) lalu," kata koordinator KontraS Surabaya Andy Irfan di Surabaya, Jumat. Menurut dia, penetapan tersangka oleh polisi dan penahanan oleh jaksa tidak memiliki alasan yuridis yang kuat, karena tuduhan pelanggaran Pasal 154-a KUHP terkait penodaan agama atau Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan itu tidak logis. "Misalnya, Pasal 156-a merupakan pasal tambahan yang terkait dengan PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965 tentang penodaan agama, karena itu harus memenuhi dua syarat yakni ada ketetapan pemerintah tentang kesesatan suatu keyakinan dan pidana diberlakukan kepada pencetus," katanya. Ia menjelaskan Ustaz Tajul Muluk bukanlah pencetus Syiah, seperti halnya Yusman Roy di Malang atau Lia Eden di Jakarta, melainkan Syiah itu tidak jauh berbeda dengan Ahmadiyah, sehingga Ustaz Tajul Muluk sebagai anggota IJABI/ABI tidak seharusnya dipidanakan. (*)
Berita Terkait
KontraS Surabaya minta pengungkapan insiden di Asrama Mahasisa Papua secara adil
20 Agustus 2019 17:42
Kontras Apresiasi Pemutaran Film "Istirahatlah Kata-kata"
18 Januari 2017 16:15
KontraS Minta Hakim Gunakan Nurani Kasus Kancil
22 Juni 2016 20:28
KontraS Surabaya: Sudomo Simbol Otoriteristik
18 April 2012 17:08
Kontras Surabaya Kutuk Pengusiran Pengungsi Syiah Sampang
13 Januari 2012 11:15
Ansor Jatim: Waspadai Desain Konflik Sunni-Syiah
1 Januari 2012 10:45
KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif
20 November 2025 14:33
DPRD Jember pastikan penahanan DDS tak pengaruhi kinerja parlemen
23 Oktober 2025 11:12
