DPRD Surabaya Nilai Pemecatan GTT/PTT Tidak Manusiawi
Jumat, 13 April 2012 19:35 WIB
Surabaya - Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya menilai pemecatan sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang masuk "database" CPNS dan telah mendapatkan sertifikasi itu tidak manusiawi.
"Para guru ini hanya butuh cantolan supaya nama mereka tetap bisa terdaftar dalam daftar CPNS. Itu saja tidak lebih," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D di DPRD setempat, Jumat.
Menurut dia, keputusan yang diambil sejumlah kepala sekolah itu tidak sesuai aturan dan tidak memanusiakan para guru. Alasan kepala sekolah yang melakukan pemecatan sebenarnya tidak memiliki dasar yang cukup jelas.
Hal ini terbukti, ketika dalam rapat dengar pendapat di Komisi D dipertemukan antara pihak sekolah dengan para guru yang bersangkutan, keterangan yang disampaikan keduanya sangat bertolak belakang.
Salah satunya seperti yang disampaikan I Gusti Putu Dawam selaku Kepala SDN Gading 5.
Baktiono menjelaskan, dalam keterangan yang disampaikan Kepala SDN Gading 5 tersebut, pihak sekolah beralasan bahwa mereka mengeluarkan Yulfa, akibat yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila.
Namun ketika keterangan itu dikonfrontasi dengan Yulfa, guru yang datang mengenakan jilbab itu membantah tuduhan itu. Untuk itu, dirinya mengaku menyerahkan masalah ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya.
Jika terbukti, Disdik tidak bisa menyelesaikan masalah ini, tambah Baktiono, tidak menutup kemungkinan masalah ini akan dibawa ke Wali Kota Surabaya.
"Penyelesaian masalah ini sangat tidak fair, jika terbukti melakukan tindakan asusila kenapa yang kena hukuman hanya pihak perempuan? Sedangkan lawan jenisnya yang notabene seorang PNS tidak dikenai sanksi apapun. Kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas," kata Baktiono.
Sementara itu, guru SDN gading 5 Yulfa yang sudah diberhentikan pihak sekolah sejak sembilan bulan yang lalu mengatakan jika pernyataan Kepala SDN Gading 5 I Gusti Putu Dawam itu tidak benar.
Menurut dia, kabar asusila dengan seorang guru itu sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak senang dengan dirinya. "Kabar itu sangat tidak benar, saya juga punya suami. Saya menduga itu hanya ulah dari oknum yang tidak menghendaki saya mengajar di SDN Gading 5," ujar Yulfa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyatakan pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan atas kejadian ini.
Saat ini, pihaknya hanya bisa menjadikan masalah tersebut sebagai bahan kajian guna memproses kasus perkasus.
"Masalahnya ini berbeda, jadi terlalu prematur jika kami langsung mengambil tindakan searang," ujar Ikhsan.
Oleh karena itu dirinya belum bisa memastikan sampai kapan masalah ini akan tuntas.
Menyikapi pemecatan yang dialami beberpa GTT dan TPP, Kepala badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menyatakan akan mengembalikan masalah tersebut ke pihak sekolah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa BKD hanya bertugas memfasilitasi serta melakukan uji publik. "GTT yang mengangkat kan pihak sekolah, jadi kita kembalikan saja persoalan tersebut ke masing-masing sekolah," ujarnya. (*)