Surabaya (ANTARA) -
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong penguatan transformasi energi hijau salah satunya dengan melakukan pembahasan usia truk yang beroperasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya dalam mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalanan kota Surabaya melalui kebijakan transformasi mobil berbahan bakar fosil ke listrik untuk kendaraan dinas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Ini komitmen nyata menjaga udara kota Surabaya di masa yang akan datang tetap bersih, sebagaimana komitmen kota-kota kelas dunia yang lain, karena perubahan iklim itu nyata, maka dibutuhkan tindakan yang nyata," ujarnya di Surabaya, Senin.
Transformasi energi hijau tersebut, lanjut Toni, juga harus disertai dengan upaya penataan moda transportasi truk yang beroperasi di kota Surabaya dengan pendekatan hukum, agar truk yang beroperasi di Kota Surabaya tidak menjadi penyumbang polusi di masa yang akan datang
"Kalau bus ada pembatasan usia operasional, sementara truk belum, untuk itu Pemkot Surabaya perlu menjadi pionir dalam hal ini. Sehingga, bisa menjadi masukan pemerintah pusat dalam melihat banyaknya truk tua yang beroperasi di kota-kota besar. Ini berlawanan dengan semangat pemerintah dalam transisi energi hijau, " kata dia.
Masih menurut Toni, di jalan-jalan tertentu di kota Surabaya, banyak ditemukan truk tua yang masih beroperasi, apalagi sering kali truk yang sudah tua tersebut menampung beban muatan yang melebihi ketentuan sehingga bisa merusak jalan yang ada.
Selain itu, ketika truk tersebut mengalami kerusakan komponen seperti as roda yang patah maupun ban hasil vulkanisir meletus, langsung memicu kemacetan.
"Ini terjadi hampir setiap hari di Jalan Margomulya, Kalianak dan sekitarnya, ini harus segera dihentikan, kasihan warga Surabaya terus jadi korban baik faktor kemacetan, kecelakaan lalu lintas maupun pengendara motor kita harus menghirup gas buang berwarna hitam pekat yang dikeluarkan oleh truk-truk tua tersebut," katanya.
Ketika disinggung mengenai tidak adanya sangsi keras atas uji KIR, Toni mengatakan memang dalam pelaksanaan uji tersebut, yang diberikan sanksi hanya terhadap pemilik yang tidak melakukan pengujian secara berkala tiap enam bulan. Ia berharap uji KIR yang dilakukan bisa dilaksanakan secara ketat khususnya terkait dengan gas buang.
"Dalam hukum ada azas Contrarius Actus, siapa yang menerbitkan dia harus melakukan pengawasan, uji KIR itu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, maka asas hukum ini sementara bisa digunakan sebagai dasar penindakan hukum, sambil menunggu aturan yang lebih rinci baik Perda maupun undang-undang," katanya.
Di samping melakukan pemeriksaan secara ketat mengenai kelaikan truk di Kota Surabaya, pihaknya juga berharap Dinas Perhubungan Kota Surabaya bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mengumpulkan semua pengusaha yang bergerak di bidang jasa angkutan, agar terbangun kesadaran bersama tentang pembatasan truk usia tua di kota Surabaya.
"Saya yakin para pengusaha itu akan memahami, ini semua demi masa depan udara yang lebih baik, ini butuh komitmen semua pihak," katanya.