Malang Raya (ANTARA) - Pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial HM (52) ditangkap Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang AKP Ponsen Dadang Martianto di Malang, Sabtu, mengatakan tersangka ditangkap jajaran satreskoba di kediamannya dengan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat total 3,65 gram.
"Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan sepuluh paket sabu siap edar," kata Dadang.
Selain paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain di rumah tersangka, yakni alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
"Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di sebuah kamar terduga pelaku oleh petugas saat melakukan penggeledahan," ucapnya.
Dadang menyatakan HM mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria yang saat ini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang dimaksud," ucapnya.
Polisi menjerat HM dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria paruh baya itu terancam mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ucap dia.
Jual sabu, pria paruh baya di Malang ditangkap polisi
Sabtu, 30 November 2024 16:17 WIB
Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan sepuluh paket sabu siap edar