Kediri - Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menyatakan terdapat bekas luka di kepala Simyati (76), istri dari Trimo (74) warga Dusun Selatan, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, kabupaten setempat. "Ada bekas luka dan percikan darah di pelipis kiri kepala korban. Selain itu ada juga pendarahan di telinga korban. Ini hasil dari 'visum' yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Ngadiluwih, Aiptu Sarwo Edi dikonfirmasi terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan Trimo terhadap istrinya dan memendam tubuh korban , Kamis. Ia menduga korban masih hidup ketika dibawa ke belakang rumah untuk dikubur. Indikasinya, ada luka tersebut. Jika korban sudah meninggal dunia, ketika tubuhnya terluka, tidak akan mengeluarkan darah. "Kemungkinan masih hidup saat tubuh istrinya dikubur. Kami belum tahu pasti, apa luka itu akibat pukulan atau benturan. Kami masih terus periksa, karena ia (Trimo, red) tidak mengaku," katanya. Ia juga menduga penguburan itu sudah disiapkan oleh pelaku dengan menyiapkan lubang sebelumnya. Menurut saksi, kata dia, mereka pernah mendengar adu mulut antara Trimo dengan istrinya yang dipicu penyakit diabetes dan lumpuh yang diderita Simyati sejak lama. Pihaknya menduga, hal itu dipicu karena pelaku sudah capai merawat istrinya. Terlebih lagi, selama ini perhatian dari keluarga juga minim. Gaji yang ia terima sebagai mantan pegawai Pabrik Gula Ngadirejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri juga sedikit, hanya Rp300 ribu per bulan. Padahal, kebutuhan hidup semakin hari juga semakin naik. Penahanan Trimo kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya. Jika ada indikasi pembunuhan, Trimo dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan serta Pasal 181 KUHP tentang Penyembunyian Mayat. Sebelumnya, warga Dusun Selatan, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, dikejutkan dengan temuan tubuh Simyati. Ia dikubur di belakang rumah yang ditinggalinya berdua dengan suaminya, Trimo. Jenazah itu ditemukan pada Senin (26/3). Kasus itu berawal saat cucu Trimo yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih yang berkunjung ke rumah mereka dan tidak mendapati neneknya. Ia sempat bertanya, dan saat itu Trimo menjawab jika neneknya dirawat di Mojokerto. Curiga, ia akhirnya melaporkan hal ini ke perangkat kelurahan. Setelah didesak, Trimo mengaku telah melarung tubuh Simyati di sungai yang terletak di Jateng. Namun, setelah didesak lagi, ia akhirnya mengaku telah mengubur tubuh istrinya di belakang rumah. (*)
Berita Terkait
Polisi selidiki dugaan keracunan massal warga Turi Lamongan
19 Desember 2025 20:32
Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK
13 Desember 2025 11:30
Polisi: Korban ledakan di Pacitan bertambah jadi lima orang
12 Desember 2025 22:36
Polisi selidiki ledakan hancurkan tiga rumah di Pacitan
12 Desember 2025 14:07
Polisi miliki bukti untuk tetapkan tersangka Dirut Terra Drone
11 Desember 2025 16:17
Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan wedding organizer
9 Desember 2025 16:09
