Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengingatkan calon kepala daerah untuk tidak berkampanye pada masa tenang Pilkada 2024, yakni pada 24-26 November.
“Hendaknya semua pasangan calon kepala daerah beserta timsesnya (tim suksesnya) menaati peraturan saat masa tenang nanti, dan tidak lagi melakukan aktivitas-aktivitas kampanye, baik yang tersembunyi atau terselubung, apalagi kampanye terbuka,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa semua pihak yang berkepentingan dalam pilkada harus patuh dan tunduk untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 sekitar 82 persen
Selain itu, dia mengingatkan agar calon kepala daerah dapat menjadi teladan bagi masyarakat pemilihannya dengan mencopot alat peraga kampanye (APK).
“Jika hal itu bisa dilakukan, maka akan bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa calon pemimpin di daerah mereka adalah orang-orang yang taat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengingatkan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk dapat memantau potensi pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah selama masa tenang.
“Jika memang terjadi pelanggaran selama masa tenang, maka penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa bersikap tegas untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pakar mengingatkan calon kepala daerah tidak berkampanye di masa tenang
Sabtu, 23 November 2024 9:30 WIB