Bojonegoro Kenakan Retribusi Blok Cepu Rp4,8 Miliar
Kamis, 22 Maret 2012 8:44 WIB
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengenakan tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, dengan kontraktor PT Tripatra Engineering dan Samsung Engineering, sebesar Rp4,8 miliar.
Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Kamis, mengatakan, perhitungan, retribusi yang harus dibayar tersebut, mengacu perda retribusi, berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan, dikalikan Rp1.500/meter persegi, karena masuk indeks kawasan industri migas.
"Di dalam perda itu, untuk kawasan industri migas masuk indeks dua, sehingga jumlah retribusi dikalikan Rp1.500/meter persegi," jelasnya.
Hanya saja, lanjutnya, IMB pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu itu, yang sudah diserahkan kepada Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator migas Blok Cepu, sepekan lalu, masih dalam bentuk foto kopi.
"IMB asli kita serahkan, setelah retribusi dibayar," katanya, menjelaskan.
Bambang mengaku, tidak hapal rincian pekerjaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, yang sudah memiliki IMB.
"Itemnya banyak sekali, saya tidak hafal," ujarnya. (*)