Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengenakan tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, dengan kontraktor PT Tripatra Engineering dan Samsung Engineering, sebesar Rp4,8 miliar. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Kamis, mengatakan, perhitungan, retribusi yang harus dibayar tersebut, mengacu perda retribusi, berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan, dikalikan Rp1.500/meter persegi, karena masuk indeks kawasan industri migas. "Di dalam perda itu, untuk kawasan industri migas masuk indeks dua, sehingga jumlah retribusi dikalikan Rp1.500/meter persegi," jelasnya. Hanya saja, lanjutnya, IMB pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu itu, yang sudah diserahkan kepada Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator migas Blok Cepu, sepekan lalu, masih dalam bentuk foto kopi. "IMB asli kita serahkan, setelah retribusi dibayar," katanya, menjelaskan. Bambang mengaku, tidak hapal rincian pekerjaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, yang sudah memiliki IMB. "Itemnya banyak sekali, saya tidak hafal," ujarnya. (*)
Berita Terkait
MCL - Produksi Puncak Blok Cepu Awal 2014
5 April 2012 14:08
DPRD Bojonegoro Percepat Raperda Terkait Industri Migas
9 Maret 2012 09:14
DPRD : Kontraktor Luar Harus Patuhi Perda Bojonegoro
30 Januari 2012 10:15
DPRD Bojonegoro Panggil BP Migas Terkait Proyek
4 Januari 2012 15:58
Blok Cepu Diyakini Kembalikan Masa Keemasan Nusantara
10 Desember 2011 21:49
Camat - Polusi Debu Penyebab Tingginya Ispa di Blok Cepu
2 Oktober 2012 14:11
Tetes Pertama Minyak Blok Cepu Mei 2014
8 September 2012 13:56
Wartawan Jatim dan Jateng Ikuti Loka Karya Migas
8 September 2012 11:12
