Bojonegoro- Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menegaskan, kontraktor luar Bojonegoro tetap harus mematuhi peraturan daerah (perda) di wilayah setempat, dalam proses perizinan sebagai usaha mengamankan kelancaran proyek. "Pemerintah Pusat juga begitu, kontraktor luar negeri yang masuk wilayah Indonesia harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, demi kelancaraan proyek. Jadi kontraktor luar yang masuk Bojonegoro, juga harus mematuhi perda," katanya, Senin. Ia menegaskan hal itu, menanggapi reaksi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), sebagaimana yang disampaikan juru bicaranya, Gde Pradnyana di Jakarta, Jumat (27/1). Dalam pelaksanaan proyek BloK Cepu, disebutkan bahwa kontraktor pelaksana proyek Blok Cepu terkendala perizinan, khususnya izin mendirikan bangunan (IMB) dari bupati setempat yang belum juga keluar. Menurut Agus, kebijakan pemkab dalam penerapan Perda No.32 tahun 2011 yang berisi pengaturan dalam pekerjaan proyek migas tidak ada yang salah. Pertimbangannya, kalau dalam proses perizinan penerbitannya menyalahi ketentuan yang ada di dalam perda, justru bisa muncul gejolak di masyarakat. "Semua kembali kepada kontraktor pelaksana proyek Blok Cepu, kalau mereka profesional, tentunya tidak sulit menyelesaikan berbagai proses perizinan," ujarnya. Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto yang menyebutkan pada prinsipnya perda tersebut hanya sebatas mengamankan warga lokal. Polanya, dengan mendorong PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemkab, bisa bertindak sebagai fasilitator proyek Blok Cepu. Dalam praktiknya, jelasnya, PT BBS yang menggandeng kontraktor lokal, untuk bisa terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas produksi atau "Early Production Facility" (EPF) minyak Blok Cepu. Dengan catatan, sepanjang kontraktor lokal yang terlibat mampu bekerja di proyek Blok Cepu. "Kalau warga lokal tidak dilindungi, kemudian muncul masalah, kita-kita ini yang menjadi sasaran, mereka demonya ke DPRD, " paparnya, menjelaskan. Secara terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono mengatakan, masih menunggu laporan dari Mobil Cepu Limited (MCL) dalam penyelesaian enam masalah di kawasan ring I migas Blok Cepu di Bojonegoro. Di antaranya, proses tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan proyek Blok Cepu, dan pembangunan lapangan sepak Desa Gayam, Kecamatan Ngasem. Lainnya, lanjutnya, pembangunan dua akses jalan dan tidak menggusur dua situs sendang, semuanya di kawasan rig I migas Blok Cepu. Penyelesaian masalah itu, yang akan dijadikan dasar menerbitkan berbagai perizinan pekerjaan proyek Blok Cepu, selain masalah teknis dalam membangun bangunan penunjang tidak menyatu dengan kawasan induk. "Kami masih menunggu laporan MCL atas penyelesaian masalah itu," tukasnya.(*)
DPRD : Kontraktor Luar Harus Patuhi Perda Bojonegoro
Senin, 30 Januari 2012 10:15 WIB