Jakarta - Kepala Dinas Humas BP Migas A Rinto Pudyantoro mengatakan, kontraktor yang beroperasional di Indonesia, wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebelum melaksanakan pekerjaannya. "Kontraktor wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau tidak dilaksanakan BP Migas bisa memberikan teguran," katanya, dalam edukasi wartawan di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan kontraktor migas, semuanya berada dalam kendali BP Migas. Misalnya, sesuai kontrak kontraktor melakukan pengeboran satu sumur migas, dalam praktiknya, tidak bisa kemudian kontraktor melakukan pengeboran dua buah sumur migas tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Kalau tahu ada kontraktor seperti itu, tolong laporkan kepada kami," katanya, menegaskan. Namun, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada kontraktor yang beroperasional di Indonesia, yang jumlahnya sebanyak 220 kontraktor baik dalam dan luar negeri. Menurut dia, di dalam melakukan pekerjaannya, tidak selalu kontraktor yang menjalin kontrak dengan BP Migas, memperoleh atau menemukan cadangan migas. "Karena itu, berkisar empat sampai enam kontraktor setiap tahun yang tutup, karena gagal menemukan cadangan migas," ucapnya, mengungkapkan. Ia menjelaskan, sesuai undang-undang tugas BP Migas hanya mencari, mengangkat dan menjual migas yang berhasil ditemukan, dengan melibatkan kontraktor. Kerja sama itu, lanjutnya, Pemerintah tidak merugi, sebab sesuai kontrak yang dilakukan, segala biaya dalam mencari migas menjadi tanggungan kontraktor. Hanya saja, lanjutnya, Pemerintah harus membayar "cost recovery" atau biaya yang dikeluarkan kontraktor, kalau ditemukan cadangan migas. "Pembayaran cost recovery tidak langsung seluruhnya, dilakukan bertahap," tukasnya. Ia menambahkan, pola bagi hasil dalam pencarian migas, Pemerintah 85 persen dan kontraktor 15 persen. "Di lokasi yang sulit, besarnya prosentase bagi hasil bisa lebih besar dari 15 persen, tapi tidak ada yang mencapai 50 persen," paparnya. (*)
Berita Terkait
SKK Migas incar tambahan produksi dari Blok Cepu dan sumur rakyat
26 Januari 2026 15:38
SKK Migas : Industri hulu migas jadi penggerak ekonomi daerah
20 April 2021 16:08
Pemkab Bojonegoro Optimistis Perolehan DBH Migas Tetap
14 Februari 2019 14:26
PEPC Lakukan Pemancangan Perdana Pengembangan Gas JTB
4 Januari 2019 13:34
Bojonegoro Peroleh Dana Bagi Hasil Migas Rp2,278 Triliun
18 Desember 2018 17:25
Catatan Akhir Tahun: DBH Migas Bojonegoro untuk Infrastruktur
8 Desember 2018 15:01
DPRD Bojonegoro Segera Bahas Ulang APBD 2019
1 November 2018 18:12
Pemkab Bojonegoro Naikkan DBH Migas Rp2,032 Triliun
1 November 2018 07:21
