DPRD Bojonegoro Percepat Raperda Terkait Industri Migas
Jumat, 9 Maret 2012 9:14 WIB
Bojonegoro - Jajaran Komisi A DPRD Bojonegoro, Jatim, berusaha mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengembangan wilayah Bojonegoro menyangkut keberadaan industri minyak dan gas (migas).
"Sejumlah raperda terkait keberadaan industri miga itu akan kami usahakan rampung dibahas dan bisa disahkan, sebab raperda itu akan menentukan wajah Bojonegoro dalam jangka panjang," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, Jumat.
Ia menyebutkan, raperda terkait industri migas tersebut yaitu, rencana jangka panjang pembangunan (RJPP) Bojonegoro. Selain itu, raperda tentang detail tata ruang kota (DTRK) Kecamatan Kalitidu, Ngasem, Kota dan Kapas, dalam mengantisipasi pengelolan industri migas.
Menurut dia, prinsip dalam raperda tersebut akan mengatur pengembangan wilayah Bojonegoro secara luas dan juga wilayah kecamatan yang masuk wilayah kawasan migas Blok Cepu serta kawasan migas lapangan sumur minyak Sukowati.
"Dalam raperda itu, kami menetapkan aturan tentang kawasan di Bojonegoro dan kota kecamatan terkait pengembangan industri migas kelak," paparnya.
Ia mencontohkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang muatan lokal yang sudah disahkan sebelumnya terbukti cukup efektif mengatur pekerjaan pembangunan proyek Blok Cepu.
Meskipun, dengan dikeluarkannya perda itu, daerah mendapatkan adanya hambatan pembangunan pekerjaan fasilitas produksi puncak minyak Blok Cepu.
"Prinsipnya, sama yang dilakukan Pemerintah Pusat, yang menyatakan kontraktor luar negeri yang masuk Indonesia, harus mengikuti ketentuan di Indonesia. Begitu pula, kontraktor luar yang masuk Bojonegoro, juga harus mengikuti perda, demi keamanan bersama," katanya, menegaskan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharjanto, menyebutkan ada 21 raperda yang akan dibahas, di antaranya 10 raperda baru usulan eksekutif, enam raperda inisiatif, dua pencabutan perda dan dua perubahan perda.
"Dijadwalkan, pembahasan raperda tersebut harus sudah rampung pada akhir Mei, sebab proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu sedang dalam tahap persiapan," ucapnya, menjelaskan.
Ia menjelaskan, raperda detail kawasan perkotaan Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Ngasem dan Kalitidu, akan menjabarkan rencana tata ruang wilayah (RT RW).
"Yang jelas, pembahasan sejumlah raperda tersebut, semuanya menjadi prioritas kami," katanya, menambahkan. (*)