DPRD Bojonegoro Desak MCL Selesaikan TKD
Sabtu, 12 April 2014 15:56 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Sigit Kushariyanto mendesak Mobil Cepu Limited (MCL) menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektare di Kecamatan Ngasem, yang dimanfaatkan lokasi proyek migas Blok Cepu.
"MCL wajib menyelesaikan tukar guling tanah kas desa agar tidak menghambat pembangunan proyek migas Blok Cepu," katanya di Bojonegoro, Sabtu.
Ia menjelaskan MCL harus secepatnya menyelesaikan tukar guling TKD dengan mencarikan tanah pengganti di tempat lainnya dalam tahun ini agar rencana produksi puncak minyak Blok Cepu 165 barel per hari tidak terhambat hanya karena TKD.
Namun, menurut dia, kalau memang MCL dalam tukar guling kesulitan memperoleh tanah pengganti, maka pemecahannya dengan sistem sewa, sebab masa sewa TKD di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, seluas 13,2 hektare tersebut masa sewanya berakhir Februari 2014.
"Mengenai besarnya uang sewa harus ada kesepakatan dengan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Gayam. Tidak bisa kemudian besarnya uang sewa disamakan dengan sewa tahun lalu," ujar Sigit yang mengaku tidak tahu besarnya uang sewa TKD yang lalu.
Ia juga meminta MCL menghentikan pekerjaan pembangunan berbagai prasarana dan sarana produksi minyak Blok Cepu di atas TKD di Desa Gayam tersebut, kalau memang proses sewa atau tukar guling belum ada kejelasan.
"Sebaiknya MCL menghentikan pekerjaan pembangunan di atas TKD agar tidak menimbulkan permasalahan dengan warga di sekitarnya," tandasnya.
"Vice President Public and Gouvernment Affairs" EMOI Erwin Maryoto, sebelumnya, menyatakan proses tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektare di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem,tidak menghambat pelaksanaan pembangunan proyek migas BlokCepu.
"Berbagai pihak termasuk desa sudah sepakat mengenai lokasi pengganti tanah kas desa di empat lokasi. Hanya tinggal pelaksanaannya tanpa harus melanggar ketentuan yang ada," jelas Erwin.
Data yang diperoleh, MCL juga belum bisa membebaskan satu kapling tanah seluas 4.800 meter persegi di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, yang dimanfaatkan proyek Blok Cepu, karena masih belum ada kesepakatan harga dengan pemiliknya Ali Mucharom.
Selain itu, dua kapling tanah yang lokasinya berada di tengah-tengah proyek Blok Cepu yang masih belum bisa dibebaskan karena pemiliknya masih terlibat sengketa hukum menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
Proyek "engineering, procurement, and construction"/EPC Blok Cepu terbagi menjadi lima paket dengan target seluruh pekerjaan EPC selesai pada 2014 dengan produksi puncak minyak Blok Cepu di daerah setempat mencapai 165.000 barel per hari. (*)