DPRD Bojonegoro Panggil BP Migas Terkait Proyek
Rabu, 4 Januari 2012 15:58 WIB
Bojonegoro - Jajaran Komisi A DPRD dan Pemkab Bojonegoro, Jatim, sepakat memanggil manajemen BP Migas dan Mobil Cepu Limited (MCL), untuk membahas proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu di daerah setempat yang masih tersendat.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, seusai dengar pendapat dengan jajaran pemkab, Rabu, mengatakan, pemanggilan kepada BP Migas yang dijadwalkan, pada 16 Januari sebagai langkah mempercepat proses pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu.
Pertimbangannya, lanjutnya, baik BP Migas dan MCL, masih belum menyelesaikan berbagai masalah terkait proyek minyak Blok Cepu, mulai perizinan, juga belum menyelesaikan komitmen dengan warga dalam penyelesaian tanah kas desa, juga yang lainnya.
"Karena itu, juga kita undang perwakilan kontraktor lokal dan kepala desa di ring I migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, " kata anggota Komisi A DPRD, Mugi Waluyo, menambahkan.
Menurut dia, sudah sewajarnya kalau kontraktor proyek minyak Blok Cepu wajib mematuhi ketentuan yang ada di lokal Bojonegoro, antara lain proses perizinan, tenaga kerja, juga yang lainnya.
"Ini sama dengan BP Migas atau yang lainnya yang juga mewajibkan kontraktor mematuhi ketentuan yang telah digariskan, " katanya menegaskan.
Dalam dengar pendapat dengan Komisi A DPRD, Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moelyono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BP Migas, MCL, dan kontraktor proyek Blok Cepu di Surabaya, pada 29 Desember 2011.
Dalam pertemuan itu, katanya, membahas berbagai masalah proyek Blok Cepu, mulai keterlibatan warga lokal, termasuk penyelesaian berbagai masalah yang belum diselesaikan terkait pemberian izin pembangunan proyek Blok Cepu. Masalah yang masih menggantung, di antaranya, proses tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektare di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, yang masih belum dilaksanakan oleh MCL.
Selain itu, juga belum ada kejelasan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem dan pembangunan dua akses jalan, serta tidak menggusur situs dua sendang di kawasan migas Blok Cepu ring I.
"Untuk komitmen memperoleh surat tidak keberatan tujuh warga atas proyek minyak Blok Cepu, sudah diperoleh, " katanya, menambahkan.
Menanggapi belum dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh pemkab, jajaran Komisi A DPRD, kata Agus, sangat mendukung.
"Kami sangat mendukung, belum diterbitkannya IMB proyek minyak Blok Cepu. Sebab berbagai masalah yang ada belum diselesaikan MCL dan BP Migas, " katanya menegaskan. (*).