Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Jurdil (AMP2J) Jember, Rabu, melakukan aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera memecat penyelenggara pemilu yang bersikap tidak netral.
Sejumlah pendemo berorasi dan membawa poster tuntutan dengan mendatangi tiga lokasi, yakni Gedung DPRD, KPU dan Bawaslu Jember.
"Banyak temuan oknum penyelenggara pilkada yang tidak netral, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pemungutan suara (PPS) hingga jajaran paling bawah," kata Koordinator aksi Adil Satria kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan penyelenggara pemilu itu terkesan terstruktur, sistematis dan masif untuk melakukan kecurangan.
"Untuk itu, kami minta KPU dan Bawaslu Jember untuk segera memecat mereka yang terbukti melakukan kecurangan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024," tuturnya.
Adil menjelaskan ada penyelenggara pilkada juga diduga menjadi tim sukses dan melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon. Oknum tersebut harus dipecat untuk menjaga demokrasi berjalan dengan baik di Kabupaten Jember.
"Selain itu, beredar suara oknum Panwaslu Kecamatan Sumberbaru yang mengajak penyelenggara tingkat desa untuk melakukan kecurangan pada pilkada sehingga tindakan itu sudah mengkhianati demokrasi di Jember," katanya.
Anggota KPU Kabupaten Jember Andi Wasis saat menemui pendemo meminta masyarakat untuk menyampaikan bukti-bukti dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu dimaksud.
"Kalau ada kecurangan di jajaran PPK hingga KPPS maka silakan menyampaikan bukti-buktinya kepada kami karena akan diproses sesuai dengan ketentuan. Namun, sampai detik ini kami belum menerima bukti pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pilkada," tuturnya.
Ia mengatakan KPU Jember siap memberhentikan penyelenggara pilkada, dari jajaran PPK hingga KPPS, apabila terbukti melakukan kejahatan pemilu.
Andi menegaskan laporan yang diterima lembaganya akan diproses sesuai dengan ketentuan, tetapi harus disertai dengan bukti.
AMP2J unjuk rasa desak KPU dan Bawaslu pecat penyelenggara tidak netral
Rabu, 13 November 2024 16:25 WIB