Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur menempatkan pemilih disabilitas sebagai kategori utama pelayanan saat pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib di Kota Malang, Selasa, mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) menerapkan konsep ramah bagi penyandang disabilitas.
"Bagi kami TPS ramah disabilitas memang menjadi syarat dan pendiriannya harus memperhatikan kemudahan," kata Toyyib.
Toyyib menjelaskan setiap TPS akan dilengkapi alat bantu guna mempermudah pemilih dari kategori tersebut menyuarakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Kemudian, lanjutnya, setiap penyandang disabilitas yang akan menyuarakan hak pilihnya diperkenankan didampingi oleh seorang pendamping.
"Jadi pendamping itu bisa orang yang dipercaya oleh pemilih maupun dari teman-teman panitia pemungutan suara kami di TPS," ucapnya.
KPU Kota Malang, kata dia, saat ini sudah memiliki data jumlah pemilih disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya.
"Kemarin sudah ada catatan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada teman-teman disabilitasnya," ujarnya.
Berdasarkan data dari KPU Kota Malang, jumlah DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 660.774 jiwa yang tersebar di 1.188 TPS di 57 kelurahan, di lima wilayah kecamatan.
Adapun total penyandang disabilitas di Kota Malang yang terdata telah mengantongi hak pilih pada pilkada tahun ini mencapai 3.098 jiwa, dengan rincian Kecamatan Blimbing 642 jiwa, Kecamatan Kedungkandang 518 jiwa, Kecamatan Klojen 559 jiwa, Kecamatan Lowokwaru 543 jiwa, dan Kecamatan Sukun 836 jiwa.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
KPU Kota Malang tempatkan pemilih disabilitas sebagai prioritas
Selasa, 22 Oktober 2024 13:50 WIB
Bagi kami TPS ramah disabilitas memang menjadi syarat dan pendiriannya harus memperhatikan kemudahan