Surabaya (ANTARA) -
Baca juga: DPRD Surabaya langsung tancap gas dongkrak PAD
Keputusan penunjukan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK, kata dia, juga dilakukan saat wali kota sedang melalukan cuti kampanye, tentu publik akan menilai ada anomali kebijakan.
"Di satu sisi ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen menguatkan dan menghidupkan BUMD yang dimiliki, di sisi lain lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapat dukungan," tuturnya.
Wakil rakyat ini berharap keputusan tersebut ditinjau ulang, atau setidaknya menunggu wali kota dan wakil wali kota selesai melakukan cuti dan bertugas kembali. Hal ini mengingat menjaga dan menguatkan BUMD adalah komitmen semua, apalagi BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang besar dalam Bank Jatim serta tanggung jawab untuk membesarkan bank tersebut karena lebih banyak terletak pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, BPR SAU saham sepenuhnya menjadi milik Pemkot Surabaya.
"Semestinya pejabat pemkot bijak dan tahu, mana kewajiban yang harus didahulukan. Kalau BPR SAU besar, penugasan pemkot melalui serangkaian program dan CSR kepada masyarakat juga terbuka lebar," ujarnya.
Menyinggung mengenai minimnya anjungan tunai mandiri ( ATM ) yang dimiliki oleh BPR SAU, dia mengatakan bahwa dalam rapat panitia khusus LKPJ Wali Kota 2023 pihaknya sudah mendorong tambahan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya untuk memperluas program dan peningkatan teknologi perbankan. Selain itu, juga menambah lokasi ATM di beberapa sudut Kota Surabaya.
"Ini juga kewajiban yang harus dilakukan oleh BPR SAU agar nasabah dapat kemudahan fasilitas perbankan," ucapnya.