Bangkalan - Para pedagang yang tergabung dalam Paguyupan Pedagang Pasar Tradisional Bangkalan, mengeluhkan maraknya pasar modern di wilayah itu, karena jaraknya sangat berdekatan sehingga mengurangi pendapatan para pedagang. Menurut Ketua Paguyupan Pedagang Pasar Bangkalan, Jauhari, Kamis, maraknya pasar modern jelas sangat berpengaruh terhadap keberadaan pedagang tradisional. "Semestinya pemerintah bisa mengatur jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional," kata Jauhari menjelaskan. Menurut dia, di era pasar bebas seperti sekarang ini, semua jenis perdagangan memang bisa masuk kemana saja dan kapan saja. Akan tetapi, pemerintah kabupaten perlu juga melakukan penataan. Sebab, jika keberadaan pasar modern dibiarkan tumbuh pesat, maka pasar tradisional dipastikan bisa gulung tikar. "Jelas merugikan pedagang dengan banyaknya pasar modern seperti Alfamat, Indomaret disatu sisi bisa menjadi ancaman, jika tidak dilakukan penataan secara benar," katanya menjelaskan. Oleh karenanya Jauhari berharap, ke depan pemkab Bangkalan perlu mengeluarkan regulasi tentang penataan pasar modern. "Misalnya jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional," ucap Jauhari. Sementara, sambung dia, pasar modern yang ada di Bangkalan, saat ini belum diatur dengan baik, sehingga tidak sedikit para pengelola pasar tradisional yang terancam bangkrut akibat tidak adanya pembeli. Ia menjelaskan, keberadaan pasar modern yang sangat dirasakan oleh para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Bangkalan adalah di Pasar Baru Arosbaya dan Pasar Tanah Merah, karena letak pasar modern dengan pasar tradisional sangat dekat. "Disana banyak pedagang yang mengeluh karena dagangannya tidak laku akibat adanya pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal. Banyak para pelanggan yang memilih membeli di pasar modern daripada pasar tradisional," ucapnya. Menurut Jauhari, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini pada DPRD Bangkalan dan pemerintah daerah. Namun, sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit terkait permasalahan tersebut. "Kami berharap pemerintah daerah tegas, pasar modern tidak boleh dibangun jika berdekatan dengan pasar tradisional. Kan dari pusat sudah ada aturannya, pasar modern boleh dibangun asalkan jaraknya jauh dari pasar tradisional," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Bulog Madiun salurkan 482 ribu liter Minyakita ke pedagang-pengecer
24 Januari 2026 16:30
Pemkab Lumajang relokasi sementara pedagang usai Pasar Krai ambruk
21 Januari 2026 08:57
Bangunan lapak pasar di Lumajang roboh, sebabkan tiga orang terluka
20 Januari 2026 21:15
Pemkot Surabaya fasilitasi legalitas ribuan pedagang
19 Januari 2026 20:58
Gibran serap aspirasi mama pedagang minta permodalan di Wamena
14 Januari 2026 15:04
Satpol PP Kota Probolinggo tertibkan pedagang berjualan di trotoar
5 Januari 2026 18:10
Menteri UMKM sebut substitusi pedagang thrifting dilakukan bertahap
30 November 2025 16:45
Satgas Pangan-Bapanas imbau pedagang Lamongan patuhi HET beras
14 November 2025 17:29
