Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan bahwa masa kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung selama satu bulan yaitu terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
"KPPS untuk Pilkada 2024 itu dilantik pada 7 November dan masa kerjanya sampai 8 Desember 2024," kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang Fitria Yuliani di Malang, Senin.
Kebutuhan KPPS di Kota Malang pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten kota dan provinsi yang diselenggarakan tahun ini mencapai 8.316 orang.
Ribuan KPPS itu nantinya akan bertugas di 1.188 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 57 kelurahan di lima kecamatan se-Kota Malang.
Artinya dari jumlah kebutuhan yang ada, maka setiap satu TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS.
KPU Kota Malang juga menyertakan syarat batas usia pada proses perekrutan KPPS, yakni minimal 17 tahun dan diutamakan 55 tahun.
"Pantarlih diprioritaskan, idealnya seperti itu karena mereka yang turun ke lapangan pertama kali, jadi pegang data coklit," ucapnya.
Terkait honorarium KPPS, Fitri menjelaskan besaran yang dibayarkan untuk posisi ketua sebesar Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu.
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan honor yang diterima saat Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden. Saat itu Ketua KPPS memperoleh gaji sebesar Rp1,2 juta dan untuk anggota Rp1,1 juta.
"Penyerahan honor langsung diserahkan ketika laporan agenda sudah selesai," katanya.
Pilkada Jawa Timur 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan nomor urut 1, lalu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dengan nomor urut 2, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dengan nomor urut 3.
Sedangkan untuk Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.