Ngawi - Kepolisian menetapkan pengemudi sedan Honda Accord sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Bus Sumber Kencono hingga bus terpelanting masuk sungai di Jembatan Glodog, Jalan Raya Magetan-Ngawi, Dusun Glodog, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jatim, Kamis (9/2). Pengemudi sedan, Lilik Purwanto, yang merupakan warga Perum PD Purwodadie Glodog Magetan itu, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai belasan penumpang bus lainnya. "Kepada yang bersangkutan akan dikenai dengan pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap mengemudi kendaraan dalam kondisi membahayakan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jatim AKBP Ade Safri Simanjuntak, seusai melakukan olah TKP pada kecelakaan Bus Mira di Ngawi. Menurut dia, yang dimaksud mengemudi kendaraan dalam keadaan membahayakan dalam hal ini adalah yang bersangkutan mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hasil tes darah yang diperiksa di laboratorium Polda Jatim, membuktikan Lilik dalam kondisi mabuk. Hasil tes tersebut diketahui dalam darah Lilik Purwanto ditemukan kandungan alkohol sebesar 0,117. "Jika mengacu pada standar internasional, kandungan alkohol dalam darah untuk batas aman menyetir adalah tidak lebih dari 0,05. Sehingga yang bersangkutan melebihi ambang batas," kata AKBP Ade. Akibat dari perbuatannya itu, lanjut Ade Safri, pengemudi sedan akan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hal itu berarti dua kali lipat dari ancaman hukuman pidana penjara yang diatur dalam pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang biasa dikenakan pada kasus kecelakaan dengan hukuman enam tahun penjara. Dari fakta-fakta yang dikumpulkan, diketahui saat kecelakaan terjadi, sedan memang berada di posisi lajur kanan atau di lajur Bus Sumber Kencono saat kecelakaan terjadi. Tepatnya di 1,3 meter dari marka sambung pemisah lajur kanan dan kiri. Selain titik tumbur atau "key point" berada di lajur bus, juga tidak ditemukan adanya jejak pengereman dari sedan. Sementara jejak pengereman justru terdapat pada Bus Sumber Kencono sepanjang 33 meter sebelum titik tumbur. Bus Sumber Kencono bernomor polisi W-7503-UY terpelanting masuk ke sungai sedalam lebih dari 10 meter di Jembatan Glodog, Jalan Raya Magetan-Ngawi, Dusun Glodog, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Kamis (9/2) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah bertabrakan dengan sedan bernomor polisi AG-1363-V dari arah berlawanan. Saat itu bus melaju dari arah Ngawi menuju Madiun dengan mengangkut penumpang sebanyak 15 orang. Sedangkan dalam sedan terdapat pengemudi dan penumpang lainnya. Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas dan belasan lainnya terluka. Korban tewas adalah dari penumpang bus dan penumpang sedan. Disinggung tentang seringnya terjadi kecelakaan bus yang memakan korban jiwa akhir-akhir ini, Ade Safri menjawab banyak faktor yang mempengaruhinya. Mulai dari kondisi kendaraan, sumber daya manusia, hingga faktor infrastruktur. "Untuk kelaikan kendaraan, kesiapan armada yang berhubungan dengan uji KIR, dan kesiapan pengemudi bus merupakan wewenang dan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk menguji lebih rinci lagi harus melibatkan banyak pihak, di antaranya polisi, Kemenhub, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya," kata dia. (*)
Berita Terkait
LKBN ANTARA raih penghargaan Perhumas
7 jam lalu
88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim
12 Desember 2025 19:22
88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia
12 Desember 2025 17:00
Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI
12 Desember 2025 10:38
LKBN ANTARA raih penghargaan cegah stunting dari Kemendukbangga
10 Desember 2025 12:11
ANTARA raih dua penghargaan Sutami Awards 2025 dari Kementerian PU
2 Desember 2025 08:40
Direktur ANTARA: Literasi SDM unggul jawab tantangan Indonesia Emas 2045
29 November 2025 19:10
