Magetan - Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Sumber Kencono dengan sedan Honda Accord di Jembatan Glodog, Jalan Raya Magetan-Ngawi, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Dalam penyelidikan yang dilakukan hingga Jumat petang tersebut, tim Puslabfor Polri melakukan penelitian di tiga lokasi, yakni di lokasi kecelakaan yang berada di jembatan Glodog, lalu di Polres Magetan untuk memeriksa bangkai sedan Honda Accord AG-1363-V, dan di Polsek Magetan untuk memeriksa bangkai Bus Sumber Kencono W-7503-UY. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Dadang Kurnia yang mendampingi tim Puslabfor Polri menyatakan, di lokasi jembatan Glodog tim melakukan pengukuran panjang jejak pengereman, titik tumbur, dan kedalaman jembatan. Sedangkan di Polres Magetan dan Polsek Magetan, tim memeriksa kondisi terakhir kedua kendaraan tersebut. "Tujuan penyelidikan adalah untuk mencari titik tumburan dari kondisi kendaraan. Hasilnya belum bisa diumumkan karena masih dalam proses pendataan," ujar Dadang kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, hasil pemeriksaan dan olah TKP tim Puslabfor Polri Cabang Surabaya ini akan digabung dengan hasil olah TKP Unit Laka Polres Magetan dan hasil olah TKP tim Ditlantas Polda Jatim yang telah dilakukan Kamis (10/2) siang. "Hasil ketiga olah TKP tersebut akan digabung untuk memperoleh data yang tepat dan akurat tentang kecelakaan ini," kata dia. Dari fakta-fakta yang dikumpulkan sementara, diketahui sedan memang berada di posisi lajur kanan atau di lajur Bus Sumber Kencono saat kecelakaan terjadi. Tepatnya di 1,3 meter dari markah sambung pemisah lajur kanan dan kiri. Namun pihaknya masih enggan menyebut kesalahan ada di pihak pengemudi sedan. Selain titik tumbur atau "key point" berada di lajur bus, juga tidak ditemukan adanya jejak pengereman dari sedan. Sementara jejak pengereman justru terdapat pada Bus Sumber Kencono sepanjang 33 meter sebelum titik tumbur. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Status sopir Bus Sumber Kencono dan pengemudi mobil sedan masih sebagai saksi. "Kesimpulan soal kesalahan baru bisa diambil setelah hasil olah TKP gabungan muncul. Selain hasil olah TKP, kami juga masih memeriksa saksi kedua pengemudi dan menunggu hasil tes urine dan darah lengkap yang mungkin baru akan keluar sepekan lagi," tambah Dadang. Ia menambahkan, siapapun nantinya yang ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pindana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta. Bus Sumber Kencono bernomor polisi W-7503-UY terpelanting masuk ke sungai sedalam lebih dari 10 meter di Jembatan Glodog, Jalan Raya Magetan-Ngawi, Dusun Glodog, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Kamis (9/2) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah bertabrakan dengan sedan bernomor polisi AG-1363-V dari arah berlawanan. Saat itu bus melaju dari arah Ngawi menuju Madiun dengan mengangkut penumpang sebanyak 15 orang. Sedangkan dalam sedan terdapat pengemudi dan penumpang lainnya. Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas dan belasan lainnya terluka. Korban tewas adalah dari penumpang bus dan penumpang sedan. (*)
Berita Terkait
LKBN ANTARA raih penghargaan Perhumas
7 jam lalu
88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim
12 Desember 2025 19:22
88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia
12 Desember 2025 17:00
Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI
12 Desember 2025 10:38
LKBN ANTARA raih penghargaan cegah stunting dari Kemendukbangga
10 Desember 2025 12:11
ANTARA raih dua penghargaan Sutami Awards 2025 dari Kementerian PU
2 Desember 2025 08:40
Direktur ANTARA: Literasi SDM unggul jawab tantangan Indonesia Emas 2045
29 November 2025 19:10
