Jember (ANTARA) - Pemilihan umum kepala daerah serentak digelar pada 27 November 2024 dan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah juga sudah selesai dilakukan oleh penyelenggara, namun ada beberapa daerah yang tercatat hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah atau calon tunggal.
Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/ PUU-XXII/ 2024 memberi angin segar kepada partai politik untuk mengusung calon dan putusan tersebut mengubah peta politik, sehingga meminimalisir peluang calon tunggal.
Berdasarkan data KPU RI tercatat sebanyak 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024, termasuk di Jawa Timur terdapat lima daerah.
KPU Jatim menyebut lima kabupaten/kota memiliki calon tunggal, meskipun lembaga itu sudah melakukan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, beberapa waktu lalu. Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Ngawi, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Gresik.
Di Kota Surabaya, calon tunggalnya adalah pasangan petahana Eri Cahyadi – Armuji yang diusung oleh koalisi PDIP, PAN, PKS,PKB,PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PSI, Hanura, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Ummat, Perindo, dan Partai Buruh.
Kemudian pasangan Ony Anwar Harsono dengan Dwi Rianto Djatmiko di Pilkada Ngawi yang diusung oleh PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PAN,Nasdem, PPP, Perindo, Hanura, dan Partai Gelora.
Di Trenggalek, pasangan calon tunggal M. Nur Arifin dengan Syah Muhammad Nata Negara yang diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PKB, Demokrat, PSI, Gelora, dan Partai Garuda.
Sementara pasangan Adi Wibowo dengan Mokhamad Nawawi di Pilkada Kota Pasuruan diusung oleh Partai Golkar, PKB, PDIP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, PKN, Buruh, PSI, PBB, Ummat, Gelora, dan Partai Demokrat.
Terakhir di Gresik, calon tunggalnya Fandi Akhmad Yani dengan dr Asluchul Alif yang diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, PAN, dan Partai Nasdem.
Masih adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024 usai putusan MK menjadi sorotan sejumlah pihak dan dinilai partai politik belum berhasil untuk menggaungkan demokrasi di negeri tercinta. Kemudian pilkada juga tidak layak disebut sebagai pesta demokrasi jika hanya ada calon tunggal melawan kotak kosong.
Masyarakat tentu punya harapan untuk bisa menentukan pemimpin yang dipilih dengan banyak pilihan calon, namun apa jadinya ketika yang tersaji dalam pilkada hanya calon tunggal. Tidak menutup kemungkinan justru kotak kosong yang akan menang jika calon tunggal tersebut tidak memiliki rekam jejak kinerja yang baik di daerah setempat.
Sebenarnya kehadiran calon tunggal dalam pilkada menimbulkan perdebatan dalam demokrasi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi, sehingga masyarakat tidak punya pilihan untuk memilih selain calon tunggal.
Munculnya calon tunggal dalam pilkada tentu memiliki konsekuensi yang cukup signifikan bagi demokrasi karena di satu sisi, fenomena itu bisa mengurangi dinamika politik yang sehat dan mempersempit ruang bagi partisipasi politik yang lebih luas.
Para pemilih tidak memiliki banyak pilihan untuk mencoblos. Selain itu, calon tunggal juga dapat melemahkan legitimasi hasil pemilu karena terkesan menghilangkan kompetisi yang adil dan seimbang, serta bisa meningkatkan apatisme politik masyarakat yang merasa pilihan mereka tidak berarti.
Kendati demikian, banyak pihak tidak berharap nantinya yang menang adalah kotak kosong karena KPU sudah membahas skema sampai anggaran yang disiapkan jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024, tentu uang rakyat yang akan digunakan lagi untuk menggelar pilkada pada 2025.
Tren calon tunggal sepanjang pilkada di Indonesia ternyata meningkat, pada Pilkada 2018 tercatat sebanyak 16 calon tunggal, kemudian pada Pilkada 2020 tercatat 25 calon tunggal, dan pilkada 2024 meningkat menjadi 41 calon tunggal.
Di tengah tafsir demokrasi yang semakin mundur, masih ada asa ketika penyelenggara pemilu, yakni KPU bersama DPR, memperbaiki regulasi dan sistem pemilu yang dapat meminimalisir potensi calon tunggal pada Pilkada 2029.
Calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024
Kamis, 12 September 2024 11:56 WIB
kehadiran calon tunggal dalam pilkada menimbulkan perdebatan dalam demokrasi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi,