Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan akhirnya membebaskan seorang terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPRD setempat periode 1999-2004, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. "Pelepasan saudara Hendyo Suparno baru dilakukan setelah kami mengancam melakukan aksi 'pendudukan' di halaman rutan (rumah tahanan)," kata koordinator PK Ahmad Sunhaji, Selasa. Sunhaji tidak hanya datang dan melakukan aksi solidaritas di halaman Rutan Klas II B sendirian, tetapi diikuti oleh sembilan mantan anggota DPRD lain yang juga pernah terbelit kasus serupa. Sunhaji mengatakan, upaya pembebasan Hendyo Suparno itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan amar putusan PK, Senin (6/2), sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam salinan tersebut, disebutkan bahwa MA mengadili kembali 12 orang mantan anggota DPRD tersebut. Hasilnya, meski mereka dinyatakan bersalah, namun perbuatannya bukan termasuk tindak pidana. "Dalam salinan amar putusan juga disebutkan melepaskan para terpidana dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya," kata dia. Ke-12 bekas terpidana tersebut adalah (almarhum) Muhammad Syamsuri Arif, Soeprapto, Ahmad Sunhaji, Soeprapti, Anar Supriyanto, Faisal Arif, John Vera Tampubolon, Abdul Wahab, Sugeng Joko Purnomo, Anwar, Mohammad Zafri Wicaksono, dan Hendyo Suparno. Nama terakhir masih mendekam di Rutan karena tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp48 juta. Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 227/PID/2007/PT.SBY, para terpidana divonis satu tahun penjara. Selain itu, mereka juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti yang besarnya bervariasi, yakni mulai Rp48 juta-Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Proses pembebasan Hendyo Suparno itu sendiri sempat berlangsung alot. Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan tidak segera muncul dan melakukan eksekusi pembebasan meski surat putusan MA mengenai pengabulan permohonan PK terpidana Hendyo Suparno. Staf Kejari Pacitan baru muncul ke Rutan sekitar pukul 14.00 WIB atau sekitar empat jam setelah para mantan dewan melakukan aksi solidaritas. Sebelumnya, sebanyak 35 mantan anggota DPRD Kabupaten Pacitan periode 1999-2004 tersandung kasus korupsi APBD tahun 2001, sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar. Keberhasilan upaya PK tersebut tidak hanya dinikmati Hendyo Suparno, tetapi juga dialami oleh tiga unsur mantan pimpinan dan empat orang anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 yang dianggap sebagai aktor intelektual terjadinya tindak pidana korupsi. (*)
Kejari Pacitan Bebasakan Mantan Anggota DPRD Kasus Korupsi
Selasa, 7 Februari 2012 21:11 WIB