Pacitan - Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan, yang telah divonis bersalah dan menjadi terpidana korupsi APBD tahun 2001, bersikeras menolak dieksekusi kejaksaan dengan alasan permohonan peninjauan kembali (PK) rekan-rekan mereka dalam kasus yang sama telah dikabulkan Mahkamah Agung. "Kalau yang lain telah dibebaskan, maka kami pun juga harus bebas, karena obyek hukumnya sama," ujar salah seorang terpidana korupsi APBD 2001, Lukman Al Hakim, Jumat. Lukman beranggapan apa yang dilakukannya bersama-sama dengan sembilan koleganya itu bukan bentuk perlawanan kepada hukum, namun berpijak pada proses hukum yang dilakoni rekan-rekannya di unsur pimpinan DPRD Pacitan periode 1999-2004, yang terlebih dahulu sempat mencicipi sel penjara. Setelah sempat dibui beberapa lama, mereka dinyatakan bebas setelah permohanan PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). "Tiga putusan PK itu menyatakan bebas murni. Itu artinya vonis yang kami terima harusnya ikut gugur karena delik kasusnya sama, masalahnya cuma karena permohonan PK kami masih tahap pengajuan atau belum dikabulkan," kata salah satu pengasuh pondok Tremas itu. Pernyataan senada disampaikan Narto, terpidana lain yang juga masuk daftar eksekusi kejaksaan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama delapan terpidana lain telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi ke Kejari, Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, dan Pengadilan Negeri. Alasannya, karena saat ini mereka tengah melakukan upaya hukum berupa permohonan PK ke Mahkamah Agung. "Menurut pemahaman kami, mestinya apabila hukum sudah dibatalkan oleh yang lain, seharusnya sudah batal dengan sendirinya," cetusnya. Ia tidak secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi kejaksaan. Namun secara halus politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyarankan agar kejaksaan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MA. Dikonfirmasi terpisah, salah satu kordinator lapangan kabupaten (SMPP) Pondok Tremas, Ramelan menegaskan pihaknya akan mengerahkan massa jika sampai terjadi eksekusi atas para terpidana. Ramelan berkeyakinan bahwa pimpinan di pondok Tremas itu tidak bersalah, dengan mengacu dikabulkannya PK unsur pimpinan mantan DPRD Pacitan periode 1999-2004 yang menjadi sejawat Lukman maupun Narto. Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Pacitan menjelaskan, eksekusi dilakukan sesuai vonis hukuman tetap Pengadilan Negeri Pacitan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tahun 2008. Dalam vonis saat itu, majelis hakim memutuskan para terpidana dihukum selama satu tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda antara Rp48 juta- Rp50 juta. Sembilan orang terpidana itu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, yakni membuat data fiktif pada beberapa pos anggaran APBD tahun 2001. Akibatnya, negara dirugikan Rp2,1 miliar. Sembilan terpidana yang akan dieksekusi tersebut, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung nomor 1005K/PID.SUS/2008, masing-masing Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Sembilan orang tersebut mereka merupakan bagian dari 45 orang mantan anggota legislatif, minus fraksi TNI/Polri, yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2001 silam. Mereka akan dieksekusi setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), 2008 silam. *
Mantan Dewan Terpidana Korupsi Pacitan Tolak Dieksekusi
Jumat, 30 November 2012 15:48 WIB