Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) di Desa Cakul, Kecamatan Dongko. "Ketiga tersangka baru itu masing-masing, Plt Sekretaris Desa Cakul, Fatah, kemudian Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Wajib, serta salah satu warga setempat, Abdul Malik. Jadi total tersangkanya ada empat orang termasuk Kepala Desa Cakul, Nurwito," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, Minggu. Penetapan tersangka baru ini diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang mengetahui proses pengucuran dana dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur senilai Rp500 juta tersebut. Lebih lanjut Siti membeberkan, keempat tersangka dinilai telah melakukan persengkongkolan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dana bantuan yang seharusnya dibagi rata kepada 25 kelompok masyarakat justru disunat hampir Rp1,5 juta per kelompok, sehingga audit BPKP Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara Rp36 juta. "Dalam kasus ini Abdul malik bertugas memungut ke masing-masing kelompok yang menerima bantuan itu, kemudian dana yang terkumpul diserahkan ke Plt Sekdes Cakul, Fatah," jelasnya. Dengan alasan sebagai uang lelah, selanjutnya hasil pemotongan bantuan warga miskin itu dibagikan ke empat tersangka dengan nominal yang bervariasi, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. AKP Siti munawaroh menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, polisi meyakini inisiator pemotongan dana program pemberdayaan fakir miskin adalah Kepala Desa Cakul, Nurwito. "Makanya Nurwito kami tetapkan sebagai tersangka lebih awal dari tersangka lain, baru setelah kami mendapat bukti tambahan yang kuat, termasuk hasil audit dari BPKP, jumlah tersangka mengembang menjadi empat orang," ucap Siti. Sementara itu, terkait proses penyidikan, Siti Munawaroh mengaku telah selesai dilakukan dan kini berkasnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Trenggalek. "Untuk berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan sekitar seminggu yang lalu, tapi kami mendapat laporan dari jaksa apakah sudah P-21 (lengkap) atau belum," katanya. Dalam kasus ini polisi menjerat Nurwito cs dengan pasal berlapis, yakni pasal 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Uundang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi P2FM Trenggalek
Minggu, 5 Februari 2012 20:21 WIB