Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran PPIP Trenggalek
Jumat, 7 Maret 2014 21:18 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan atau PPIP di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, senilai Rp250 juta.
Menurut keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Jumat, dari hasil penyelidikan awal pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pidana korupsi berupa penggelembungan harga pembelian sejumlah material proyek.
"Bukti petunjuknya jelas, ada beberapa harga yang tertera dalam kuitansi pembelian jauh lebih tinggi daripada harga di pasaran," ungkap Denny.
Sedangkan satu kasus lainnya, menurut Denny ada pada dugaan pemalsuan kuitansi pembelian material proyek.
Dari bukti awal yang didapati Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek, pihak toko yang memiliki kuitansi pembelian memastikan tidak pernah mengeluarkan barang sesuai yang tertera atau tertulis pada kuitansi pembelian.
"Dari hasil pemeriksaan pemilik toko mengakui itu," imbuh Denny. Tidak hanya menemukan adanya dugaan korupsi penggelembungan harga, polisi juga mengindikasikan pidana murni pemalsuan (kuitansi).
Dari dua temuan indikasi pidana tersebut, lanjut Denny, polisi saat ini lebih mengfokuskan penyelidikan pada dugaan korupsi berupa mark up harga material.
Alasannya, dari awal Polres Trenggalek sudah memfokuskan proses penyelidikan pada dugaan korupsi dalam proyek hibah yang bersumber dari APBN tersebut.
"Korupsinya dulu ditangani, pidana lainnya nanti menyusul," ujar Denny.
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembangunan infrasrtuktur pedesaan(PPIP) di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu mencuat setelah polisi mendapati selisih harga pembelian sejumlah harga material di pasaran.
Salah satu item mencolok yang diduga digelembungkan harganya adalah material semen.
Kerugian negara akibat praktik korupsi itu ditaksir mencapai Rp70 juta lebih.
Kepala Desa Dermosari Kecamatan Tugu, Totong membantah adanya manipulasi dalam pelaksanaan program PPIP yang ada di desanya.
Dia berdalih, secara prosedural seluruh tahapan prapelaksanaan program PPIP sudah dilaksanakan, yakni mulai dari pembentukan kelompok pengawas dan pemelihara (KPP), organisasi masyarakat setempat (OMS), serta kader desa. (*)