Trenggalek - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program pemberdayaan masyarakat miskin (P2FM) di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek sebesar Rp36,9 juta. Hasil audit BPKP Jatim itu secara resmi disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rohman, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus P2FM dengan tersangka Kepala Desa Cakul, Nurwito, Kamis. "Dua bulan lalu tim BPKP turun ke sini untuk melakukan audit dan hasilnya baru pada Rabu (27/7) hasilnya kami terima," terang Saiful. Menurut Saiful, tim BPKP melakukan audit langsung atas kasus dugaan korupsi P2FM Desa Cakul, Kecamatan Dongko. Saat itu, tim audit mendatangkan seluruh anggota kelompok ternak yang dimintai uang Rp1,5 juta perkelompok dari uang bantuan P2FM. "Memang ada unsur kerugian negara yang muncul," papar Saiful. Dari hasil audit BPKP tersebut, lanjut Saiful, akan dijadikan dasar tim penyidik untuk melakukan langkah lebih lanjut atas kasus dugaan korupsi yang terjadi 2010. "Pastinya kami sudah punya pegangan kuat ada unsur korupsi," kata Saiful. Menurut Saiful, hasil audit BPKP Jatim akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan yang barusan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri setempat lantaran dinilai belum lengkap. "Secepatnya kami segera koordinasikan dengan tim JPU Kejaksaan, biar kasusnya bisa segera kami limpahkan," kata dia. Sejak pertengahan April lalu, tim penyidik tindak pidana korupsi di satuan reserse dan kriminal Polres Trenggalek terus menyelidiki dugaan korupsi dengan cara melakukan pungutan kepada sejumlah warga penerima program P2FM di Desa Cakul, Kecamatan Dongko. Proses penyelidikan awal dilakukan dengan mendatangkan seluruh anggota kelompok peternak kambing P2FM untuk dimintai keterangan secara langsung terkait ada/tidaknya pungutan yang diduga dilakukan oleh Kades Cakul yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Nurwito. Upaya mendatangkan tim BPKP Jatim sendiri dilakukan untuk melakukan verifikasi/pengecekan sekaligus menentukan dugaan kerugian negara dari kasus tersebut. Hasilnya, dari setiap anggota kelompok peternak P2FM yang berjumlah 25 lembaga, semua kompak mengatakan adanya selisih jumlah/nilai bantuan yang mereka terima dengan besaran anggaran program yang diturunkan pemerintah. Warga juga menyebut bahwa kebijakan pungutan merupakan inisiatif kepala desa setempat (Nurwito). Besaran dana P2FM di Desa Cakul, Kecamatan Dongko informasinya mencapai Rp500 juta. Diduga, tidak semua dana P2FM diberikan ke penerima program. "Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa tersangka melakukan potongan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per kelompok . Dari potongan itu, terkumpul dana sekitar Rp39 juta yang kemudian dibagikan untuk honor kades, perangkat, serta untuk tali asih," kata Saiful menjelaskan. Padahal sesuai aturan serta petunjuk dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dana P2FM tersebut sepenuhnya wajib disalurkan ke fakir miskin melalui kelompok ternak yang telah dibentuk sebelumnya. Khusus di Desa Cakul P2FM terdapat 25 kelompok ternak dengan masing-masing kelompok beranggotakan sepuluh orang. Sesuai aturan setiap orang mendapat bantuan satu ekor kambing dengan kalkulasi harga Rp 2 juta. Seluruh paket P2FM di Desa Cakul sepenuhnya sudah rampung terlaksana Juli 2010 lalu.
BPKP Temukan Kerugian Negara Kasus P2FM Trenggalek
Kamis, 28 Juli 2011 21:34 WIB