Malang Raya (ANTARA) - DPRD Kota Malang memastikan akan menyampaikan tuntutan massa aksi unjuk rasa lanjutan di Jalan Tugu, Jumat, tentang penolakan terhadap upaya merevisi Undang-Undang Pilkada kepada DPR RI.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika di Kota Malang, menyatakan tuntutan yang disampaikan massa aksi sangat relevan karena berupaya mempertahankan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Hari ini kami kirim tuntutan mahasiswa ke DPR RI. Tanda terima dari Sekretariat DPR RI kami langsung tembuskan ke semua fraksi," kata Made.
Pada unjuk rasa yang berjalan sekitar tiga jam itu, pimpinan dan perwakilan fraksi di DPRD Kota Malang menerima tuntutan secara langsung dari massa aksi.
Meski berjalan alot, namun keputusan akhir sudah terbentuk. Seluruh jajaran DPRD Kota Malang akan mengirimkan tuntutan pengunjukrasa ke DPR RI.
Nantinya balasan penyerahan tuntutan dari DPR RI akan langsung diserahkan kepada masing-masing koordinator aksi unjuk rasa di Kota Malang.
"Intinya kami sudah dapat, semua fraksi di DPRD Kota Malang sepakat dan tidak ada satu poin pun yang tidak kami sepakati," ujarnya.
Made pun mendukung upaya seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang berupaya semaksimal mungkin mengawal putusan MK tersebut.
"Perlakuan terhadap kebijakan yang sudah diputuskan MK tetapi mau diadu dengan putusan MA ini tidak boleh terjadi," kata dia.
Pantauan ANTARA di lokasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa bersama gabungan elemen masyarakat berjalan mulai pukul 15.50 WIB.
Aksi tersebut juga sempat memanas, massa aksi membakar ban dan merobohkan pagar masuk di sisi kiri Gedung DPRD Kota Malang.
Namun, kondisi tersebut akhirnya bisa diredam, tensi pada aksi pun turun ketika para pengunjukrasa dibiarkan masuk ke halaman lokasi tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB massa aksi berangsur-angsur beranjak meninggalkan titik unjuk rasa. Sekitar pukul 19.30 WIB kondisi lalu lintas di Jalan Tugu mulai kembali normal.