Sidoarjo (ANTARA) -
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto, di Sidoarjo, Jumat mengatakan satu orang tersangka sebagai sopir mobil pikap yang mengangkut barang bukti sabu seberat 30 kilogram ditangkap dalam kasus ini.
"Dari pengungkapan ini satu orang ditangkap atas nama MI, alias Iyek, warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto.
Ia mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yakni pasangan suami istri yang ditangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Pasangan suami istri yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri yakni China untuk diedarkan antarwilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," kata dia.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari China yang akan masuk melalui jalur laut, dan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
Dari serangkaian penyelidikan selama satu bulan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya sabu jumlah banyak yang akan masuk wilayah Sidoarjo.
Pada 22 Juli 2024 berhasil dilakukan penangkapan Iyek yang mengendarai pikap Grandmax warna silver mengangkut dua peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh Cina dengan berat total 30 kilogram.
"Saat akan dilakukan penangkapan di pintu tol Sidoarjo sopir pikap MI alias Iyek, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara," tambah Kapolda Jatim Irjen. Pol. Imam Sugianto.
Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain mobil pikap grandmax warna silver, dua peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih (sabu) yang dibungkus dalam kemasan teh China. Per bungkus 1 kg total keseluruhan ada 30 bungkus dengan berat total 30 kilogram
Terhadap tersangka MI alias Iyek dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolda Jatim menegaskan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan menghukum pelaku dengan tegas. Penegakan hukum ini juga menunjukkan kerjasama antara berbagai pihak dalam memberantas sindikat narkoba.
Hadir dalam ungkap kasus tersebut, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo dan Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto.