Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 509.074 orang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran (DPH) dan penetapan DPS Pilkada Serentak 2024, Minggu malam.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno mengemukakan bahwa penetapan DPS ini setelah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 17 kecamatan menyampaikan rekapitulasi DPHP.
"Alhamdulillah, hari ini DPS Pilkada 2024 ditetapkan sesuai dengan jadwal. Namun, jumlah ini bisa terus bergerak sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
Jumlah daftar pemilih sementara itu, menurut dia, berkurang 5.740 orang jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 514.814 orang.
Dari 509.074 pemilih yang terdaftar dalam DPS Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Situbondo dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jatim 2024 itu terdiri atas 245.643 laki-laki dan 263.421 perempuan.
Baca juga: Bawaslu Situbondo: Sejumlah pemilih ganda belum dilakukan perbaikan
"Berkurangnya pemilih itu karena banyaknya pemilih yang meninggal dunia, tetapi tidak mengantongi akta kematian sehingga datanya muncul lagi," katanya.
Hadi meminta kepada masyarakat untuk mengurus akta kematian jika ada keluarganya yang meninggal dunia karena data orang meninggal akan kembali muncul jika tidak terbit akta kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Setelah penyusunan DPS, pihaknya akan melakukan tahapan perbaikan yang akan melibatkan masyarakat untuk memperoleh data yang valid. Daftar pemilih sementara perbaikan ini ditargetkan rampung pada tanggal 21 September 2024.
Sementara itu, tempat pemungutan suara (TPS) bertambah dari sebelumnya 995 TPS menjadi 1.025 TPS yang tersebar di 126 desa/kelurahan, 17 kecamatan.
"Ada penambahan tempat pemungutan suara, 5 TPS reguler dan 21 TPS di lokasi khusus," kata Hadi.
KPU Situbondo tetapkan DPS pilkada 509.074 orang
Minggu, 11 Agustus 2024 23:16 WIB