Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat ada sejumlah temuan kesalahan prosedur selama tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024, salah satunya pemilih ganda tidak dilakukan perbaikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Dini Meilia Meiranda di Situbondo, Jumat, mengemukakan bahwa temuan pemilih ganda selama tahapan coklit yang belum dilakukan perbaikan oleh KPU diketahui saat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP di tingkat desa dan kecamatan.
"Ada sejumlah pemilih ganda yang belum dilakukan perbaikan, padahal sebelumnya saat itu teman-teman panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa sudah menyampaikan saran perbaikan," kata Dini, sapaan akrabnya.
Baca juga: Bawaslu Situbondo: Hasil pleno DPHP catat ada 45.270 pemilih baru
Temuan kesalahan prosedur oleh jajaran KPU yang belum diperbaiki, lanjut dia, selain data pemilih ganda juga ada pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dan lainnya.
Menurut Dini, KPU seharusnya lebih cepat menangani persoalan tersebut seperti pemilih ganda maupun pemilih tidak memenuhi syarat sehingga hasil coklit data pemilih pilkada yang dilaksanakan itu sesuai dan berkualitas.
"Saat ini kami telah mempersiapkan data atau menginventarisir temuan hasil pengawasan selama tahapan coklit, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP tingkat desa dan kecamatan," kata Dini.
Ia menambahkan, saat ini Bawaslu mempersiapkan beberapa data pelanggaran prosedur saat coklit serta data DPHP yang masih belum sesuai.
"Data ini nantinya akan kami sandingkan dengan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 9-11 Agustus 2024," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi.
Informasi diperoleh, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga KPU, akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada Serentak 2024.