Surabaya - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Vitria Depsiwahyudi, akan menjalani sidang di pengadilan Singapura mulai 19 Januari mendatang, karena dituduh membunuh majikannya. "Kami sudah menyurati Satgas TKI untuk mendapatkan pembelaan penuh dari pengacara yang ditunjuk dan dibiayai negara," kata Direktur SBMI Jatim Moch Cholily kepada ANTARA di Surabaya, Minggu. Cholily selaku kuasa hukum TKI asal Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember yang terancam hukuman itu menegaskan bahwa kliennya tidak membunuh majikannya, namun majikannya meninggal dunia karena usia (tua). "Tidak benar kalau klien kami melempar majikannya dengan vas bunga hingga akhirnya meninggal dunia, tapi majikannya memang meninggal dunia dengan sendirinya akibat faktor usia," katanya. Oleh karena itu, ia meminta dukungan pemerintah guna membela agar TKI Vitria yang saat perekrutan, pemberangkatan dan penempatan masih berusia 17 tahun itu terbebas dari hukuman mati. "Dari proses gelar perkara di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur pada 11 Januari 2011 disimpulkan bahwa korban diduga kuat menjadi korban perdagangan orang (trafficking)," katanya. Dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa seluruh dokumen telah dipalsukan, karena data tentang nama dan tanggal kelahiran Vitria ditulis secara berbeda dalam empat bukti yakni KTP, akte, KK, dan surat izin orang tua. Korban juga mengalami perekrutan yang dilakukan banyak pihak yakni awalnya direkrut oleh Mashuri (tercatat sebagai UP3CTKI PT. Arni Family), lalu "dikirim" ke David (tercatat sebagai cabang PT. Okdo Harapan Mulia), bahkan Vitria pernah ditampung di UP3CTKI PT. Sinergi Bina Karya dan akhirnya diberangkatkan ke Singapura oleh PT. Mafan Samudra Jaya. "Hal itu jelas melanggar dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang (PTPPO), UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN), dan korban eksploitasi anak sebagaimana diatur UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (*)
Berita Terkait
"Migrant Care" desak penerbitan Perda Perlindungan PMI di Jember
30 September 2022 20:19
KBRI Riyadh bebaskan dan pulangkan WNI asal Jember usai advokasi selama 8 tahun
20 Januari 2021 15:30
Jenazah pekerja migran jatuh dari apartemen Malaysia tiba di Jember
24 Agustus 2020 21:07
TKI asal Jember meninggal dunia dimakamkan tanpa protokol COVID-19
8 Juli 2020 22:06
Pemkab Jember bantu pemulangan pekerja migran alami stroke dari Malaysia
29 Januari 2020 22:27
OJK dan P4TKI Banyuwangi kerja sama literasi keuangan pekerja migran
16 Oktober 2019 20:42
TKW asal Jember ditelantarkan majikan dari Malaysia di Singkawang
11 Oktober 2019 10:27
Pemkab Jember pulangkan jenazah TKI di Malaysia
13 Juli 2019 00:16
