Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memfasilitasi pendaftaran merek dagang kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota setempat.
Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Kamis, mengatakan dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa naik kelas.
"Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto secara kontinyu terus memberikan pendampingan dan berbagai fasilitasi salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis," katanya.
Ia mengatakan, tahun 2024 Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.
"Adanya merek agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain," katanya.
Lebih jauh sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.
Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag.
Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Kamis, mengatakan dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa naik kelas.
"Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto secara kontinyu terus memberikan pendampingan dan berbagai fasilitasi salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis," katanya.
Ia mengatakan, tahun 2024 Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.
"Adanya merek agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain," katanya.
Lebih jauh sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.
Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag.
Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).