Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Ia menyatakan partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengusung pasangan calon di Pilkada Sumut dan Jatim 2024.
"PDI Perjuangan di Sumut bisa mencalonkan sendiri. Di Jawa Timur, kami juga sedang menyiapkan kerja sama politik, sehingga kotak kosong itu tidak akan terjadi untuk provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu.
Dia menilai PDIP saat ini masih menjaring nama-nama yang mampu untuk diusung dalam Pilkada Sumut dan Jatim, apalagi pasangan calon yang akan diusung harus mencerminkan aspirasi rakyat.
"Kami sudah melaksanakan pelatihan tim kampanye pada batch yang ketiga, sehingga bagi kami Pilkada bukan sekadar figur, tetapi ini konsolidasi partai, ini pergerakan mesin partai," katanya.
"Ini keyakinan pada ideologi, ini komitmen kepada rakyat dan tanggung jawab bagi masa depan," sambung dia.
Untuk diketahui, pada Pilkada Sumut baru ada nama Bobby Nasution yang sudah banyak didukung oleh partai politik. Dia didukung oleh parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni PKS dan PKB.
Selain itu, ada nama Edy Rahmayadi yang digadang-gadang akan menjadi lawan Bobby di Pilkada Sumut. Meski begitu, sampai saat ini belum ada kepastian dukungan dari PDIP.
Sementara itu untuk Pilkada Jatim, pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak telah mendapatkan banyak dukungan parpol.
PDIP juga masih terus berkomunikasi dengan PKB membahas terkait pasangan calon yang akan diusung.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.