Surabaya (ANTARA) - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengundurkan diri dari jabatannya, yakni Hasanudin dan Agus Black Hoe.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim, Budi Sulistyono, mengatakan bahwa Hasanudin mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun anggaran 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan,” ujar Kanang saat konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jatim Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Sementara itu, pengunduran diri Agus Black Hoe dilakukan setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski belum terdapat bukti terkait dugaan tersebut, PDIP menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Kami belum menerima bukti resmi bahwa dia positif pengguna narkoba. Tapi karena merasa tidak nyaman, apalagi sudah berdampak ke keluarga, Mas Black memilih mundur dengan sukarela,” kata Kanang.
Menurut Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, surat keduanya telah dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk diproses dan setelah disetujui akan dikirim kembali ke Jatim.
Selanjutnya akan ada pembahasan terkait pergantian antar waktu (PAW) sesuai persetujuan DPP.
Dua anggota DPRD Jatim dari PDIP mengundurkan diri
Senin, 6 Oktober 2025 15:24 WIB
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono, menunjukkan surat pengunduran diri dari dua Anggota DPRD Jatim, di Surabaya, Senin (6/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Kami belum menerima bukti resmi bahwa dia positif pengguna narkoba.
