Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur akan mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pengunduran diri Hasanudin dan Agus Black Hoe.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi “Kanang” Sulistyono, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait mundurnya dua kader partai tersebut.
"Kalau ini sudah mengundurkan diri, pasti kebijakan PAW,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat pengunduran Hasanudin dan Agus Black Hoe akan menjadi dasar pengajuan proses PAW ke pengurus pusat.
Terkait siapa yang akan menggantikan Hasanuddin dan Agus Black Hoe akan diputuskan oleh DPD diusulkan dana keputusan final ada di DPP.
Sebelumnya Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan resmi mengundurkan diri dari jabatannya, yakni Hasanudin alias Hasan dan Agus Black Hoe.
Hasanudin mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun anggaran 2021-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, pengunduran diri Agus Black Hoe dilakukan setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Meski belum terdapat bukti otentik terkait dugaan tersebut, PDIP menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Dalam Pemilu 2024, Agus Black Hoe terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IX yang meliputi Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan.
Sedangkan Hasanudin terpilih dari Dapil Jatim XIII (Gresik–Lamongan) dengan meraup 62.289 suara.
