Madura Raya (ANTARA) - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin langsung operasi Patuh Semeru 2024 hari pertama, Senin, dengan membagikan brosur kepada pengendara kendaraan bermotor.
"Di hari pertama operasi ini saya sengaja turun langsung untuk menunjukkan bahwa Polres Pamekasan sangat berkepentingan dalam mewujudkan tata laksana pengemudi disiplin yang taat aturan berlalu lintas," katanya.
Berdasarkan berbagai jenis kejadian kecelakaan lalu lintas selama ini, penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya di antaranya karena pengemudi tidak disiplin berlalu lintas atau tidak taat aturan.
Maka, sambung Kapolres, upaya untuk menegakkan disiplin dengan menggugah kesadaran pengemudi perlu dilakukan disamping tindakan tegas dalam bentuk tindak pelanggaran juga harus dilakukan.
Pada pelaksanaan operasi hari pertama itu, Kapolres membagikan brosur kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan kantor Mapolres Pamekasan.
Isinya tentang pemberitahuan pelaksanaan operasi, sasaran operasi dan imbauan agar pengemudi kendaraan bermotor hendaknya disiplin berlalu lintas.
"Jaga keselamatan dan gunakan helm standar ya bu," ujar Kapolres saat memberikan brosur itu kepada salah seorang ibu rumah tangga yang melintas di depan Kantor Mapolres Pamekasan.
Operasi Patuh Semeru 2024 yang mulai pada 15 Juli 2024 itu akan berlangsung selama 14 hari, yakni hingga 28 Juli 2024. Kegiatan ini digelar di seluruh Polres jajaran di Jawa Timur.
Pada operasi tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan represif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024, di antaranya pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang," tutur Kapolres.
Selanjutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur juga akan ditindak.
Selain itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan telepon seluler pada saat mengemudi kendaraan dan melawan arus lalu lintas serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong/bising) juga akan ditindak.
Kapolres Pamekasan pimpin langsung operasi patuh hari pertama
Selasa, 16 Juli 2024 1:11 WIB