Surabaya (ANTARA) - PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) menerapkan penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto mulai 9 Juli 2024 pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Direktur Utama PT JSM D. Hari Pratama dalam keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Hari menuturkan penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Surabaya periode 1 Desember 2021 sampai 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Hari.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Surabaya Mojokerto untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JSM sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tak hanya itu, PT JSM juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Hari menjelaskan pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol dengan pemeliharaan rutin seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.
Sementara pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan marka, guardrail, jembatan serta median jalan di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Sebagai simulasi penyesuaian tarif, perjalanan terjauh pada sistem transaksi tertutup bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya yakni tarif semula Rp39.000 menjadi Rp43.500.
Sedangkan perjalanan terjauh pada sistem transaksi terbuka dengan kendaraan Golongan 1 pada Simpang Susun Waru tarif semula Rp2.500 menjadi Rp3.000.
PT JSM pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan. Tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol.
Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android.