Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bikin terobosan pelayanan publik memfasilitasi layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau perizinan pembangunan gedung/bangunan dengan dengan membuat desain prototipe secara gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan bahwa setelah Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.
"Kami mendengar ada keluhan tentang lamanya keluar PBG/SLF itu karena aturan yang mengikat, seperti pengajuan PBG harus melalui sidang TPA karena memang diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 dan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Banyuwangi. Kami mencoba memfasilitasi masalah itu sesuai instruksi Bupati Ipuk," kata Yayan, sapaan akrabnya di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.
Baca juga: Bupati Banyuwangi sebut kolaborasi pemda dan polisi terjalin baik
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Terobosan yang dilakukan Dinas PU untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan membuat desain prototipe bangunan gedung untuk bangunan sederhana.
Di antaranya rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tunggal, tempat praktek bidan/perawat/ dokter, apotek, toko tradisional, hingga rumah tradisional Osing sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/522/KEP/429.011/2023 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung.
"Pemohon PBG tinggal memilih desain prototipe yang telah disediakan secara gratis tersebut. Desainnya bisa dilihat di akun Instagram Dinas PU, di website, atau silakan datang ke Mal Pelayanan Publik lantai 2, atau Kantor PU," kata Yayan.
Ia menyampaikan bagi para pemohon yang memilih menggunakan desain prototipe dari pemerintah daerah tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan dan tidak perlu mengikuti sidang TPA (Tim Profesi Ahli).
Karena desain prototipe yang disediakan Dinas PU ini sebelumnya telah dilakukan supervisi oleh konsultan dan TPA, sehingga sudah dinyatakan laik secara standar teknis.
"Tentunya ini akan menghemat waktu dan biaya. Jadi, mereka tinggal memilih desain yang ada, lalu bisa segera diajukan, tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tidak perlu mengikuti sidang TPA," kata Yayan.
Data diperoleh, per 28 Juni 2024 tercatat ada 1.217 dokumen PBG-SLF yang telah keluar izinnya.
Dinas PU terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan salah satunya saat Festival Arsitektur Nusantara (FAN) dibuka meja konsultasi bagi para pemohon PBG.*