Surabaya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jatim mendeklarasikan tujuh kota di wilayah setempat sebagai Kota Lengkap yakni pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi.
Staf Ahli Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi sekaligus Plt. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jatim, Jonahar di Surabaya, Kamis, mengatakan dengan deklarasi Kota Lengkap ini tentunya tidak ada lagi no gap dan no lap.
"Ketujuh kota tersebut masing-masing Kota Madiun, Surabaya 1 dan 2, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto dan Kota Probolinggo," katanya usai mengikuti Deklarasi Kota Lengkap secara dalam jaringan di Kantor Pertanahan Surabaya I, Kamis.
Ia mengatakan kota lengkap ini sudah menjadi cita-cita karena secara logika mafia tanah sudah tidak bisa bergerak menyusul batas tanah yang jelas, kepemilikan pemetaan jelas.
"Kota Lengkap Surabaya diharapkan bisa menjadi percontohan Jatim agar investasi sudah pasti yang sudah terukur dan terpetakan," ujarnya.
Ia mengatakan, ada banyak tantangan untuk menuju ke Kota Lengkap tersebut salah satunya adalah no gap dan no lap artinya tidak ada gap antara batas tanah yang satu dengan sebelahnya dan tidak ada batas kepemilikan tanah yang tumpang tindih.
"Untuk kota kabupaten sisanya akan dilakukan pada tahun ini dan juga pada tahun depan," katanya.
Kegiatan yang dipusatkan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang ini, diikuti seluruh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan se-Indonesia secara dalam jaringan maupun luar jaringan.
Secara nasional sebanyak 14 Kota Lengkap ini dideklarasikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sebelumnya kita telah mendeklarasikan 33 kota/kabupaten lengkap yang sudah dideklarasikan. Kita berharap target menuju kota 104 kota lengkap di lengkap di akhir tahun dapat terwujud," tuturnya.
Lanjut AHY, banyak keuntungan ketika sudah menjadi kota kabupaten lengkap dimana dengan seluruh tanah yang sudah terpetakan, akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
"Itu yang sangat mendasar. Kalau tidak punya kepastian, tidur tak nyenyak dan dihantui akan tergusur dari tempat hunian. karena tidak punya bukti yang bisa kita jadikan dokumen hukum. Saya senang semua membantu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ucapnya.