Mamuju (ANTARA) - Polres Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap empat pelaku.
Kapolres Mamasa Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Amiruddin, Selasa mengatakan, pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Mamasa.
"Pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir," kata Amiruddin.
Pengungkapan pertama, kata Amiruddin, berawal saat personel Satuan Reskoba Polres Mamasa melaksanakan kegiatan mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam.
Pada saat itu, personel Satuan Reskoba Polres Mamasa melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah pengunjung dan pelayan di salah satu kafe di kawasan di Dusun Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Baca juga: Pemkab Tulungagung surati Polda Jatim terkait ASN tertangkap pesta narkoba
"Saat dilakukan pemeriksaan itulah, urine salah seorang pelayan kafe berinisial RA menunjukkan hasil positif amvetamin. Pelayan kafe itu kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Amiruddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RA, lanjut Kapolres, personel Satuan Reskoba Polres Mamasa kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang lainnya, yakni YS dan AN.
Kemudian pengungkapan kedua lanjut Amiruddin, yakni saat personel Satuan Reskoba Polres Mamasa menangkap seorang pria berinisial WA yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kata Amiruddin, saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Mamasa.
"Dari empat orang yang diamankan itu, satu diantaranya masih di bawah umur, sehingga dilakukan rehabilitasi. Sementara tiga lainnya beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Amiruddin.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambahnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Apabila, masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba diharapkan melapor ke petugas," kata Amiruddin.