Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya meminta seluruh pengerjaan proyek saluran air untuk penanganan banjir yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah kota (pemkot) setempat harus mencantumkan batas waktu perampungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Senin mengatakan batas waktu pengerjaan proyek itu merupakan janji pemkot kepada warganya.
"Kalau pemkot berani menulisnya itu menjadi hal baru dan mengikat kontraktor agar benar-benar menyelesaikan sesuai target, karena pengawasan dilakukan orang banyak," katanya.
Reni menyebut penyertaan lama waktu pengerjaan proyek sudah sepatutnya dilaksanakan, sebab langkah ini sebagai bagian dari transparansi pemerintah kepada publik.
Pemkot Surabaya juga diminta untuk menyosialisasikan secara detail tujuan dan manfaat proyek saluran dan pembangunan jalan, baik itu secara langsung dengan memasang tulisan di lokasi pengerjaan maupun melalui media sosial.
Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya kejelasan soal seluruh teknis, maka kontraktor bisa lebih bertanggung jawab pada proyek yang dikerjakannya dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terjaga.
"Pembangunan mengganggu aktivitas memang iya, tetapi pembangunan ini memberikan manfaat yang lebih panjang harus disosialisasikan," katanya.
Reni mengatakan bahwa pemkot sudah mengambil langkah tepat terkait pembangunan, yakni melaksanakannya di awal Tahun 2024.
"Sekarang, di tiga bulan pertama sudah jalan, kalau biasanya di tengah tahun dan ini sebuah kemajuan," tuturnya.
Perubahan mekanisme pengerjaan proyek ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas, manfaat, dan kerapian, setelah nantinya proyek tersebut rampung sesuai ketetapan jadwal.
"Kalau pengerjaannya sudah tidak terburu-buru, proyek ini harus lebih baik," ujar dia.
Sebab dengan begitu, dampak berkesinambungan dari proyek infrastruktur mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Dampak ekonomi harus dirasakan setiap masyarakat, bukan golongan tertentu saja," katanya.
DPRD Surabaya: Setiap lokasi proyek harus cantumkan batas waktu pengerjaan
Senin, 20 Mei 2024 16:54 WIB
Kalau pemkot berani menulisnya itu menjadi hal baru dan mengikat kontraktor agar benar-benar menyelesaikan sesuai target