Bojonegoro (ANTARA) - Bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro karena berkas syarat minimal dukungan (Sarminduk) dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Hari ini kami ajukan permohonan sengketa secara resmi ke Bawaslu Bojonegoro," kata perwakilan pasangan Nurul-Nafik, Hamida Hayati, kepada wartawan, Senin.
Pihaknya merasa dirugikan akibat Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sering sekali mengalami error saat tim LO (Liaison Officer/Naradamping) mengunggah data dukungan. "Kami merasa dirugikan karena sistem tersebut," ucapnya.
Padahal, kata dia, Silonkada sebagai alat bantu berdampak kepada waktu input data sehingga unggahan tidak bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.
"Masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat," terang perempuan yang akrab disapa Ida tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijoyo mengaku siap menerima laporan dari masyarakat.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bojonegoro telah mengembalikan berkas syarat minimal dukungan bakal Paslon perseorangan.
KPU setempat menerima berkas fisik Sarminduk sejumlah 75.777 KTP, setelah dihitung di aplikasi Silonkada hanya 59.891 dukungan. Sehingga masih ada kekurangan 7.309 dukungan untuk mencapai batas minimal 67.200 dukungan.
Sesuai tahapan Pilkada 2024 terkait alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah 2024, dimulai persiapan penyerahan dukungan berupa pengumuman pada 5-7 Mei 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024.
Kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU pada 13-29 Mei 2024.
Berkas calon perseorangan dikembalikan, Nurul-Nafik lapor Bawaslu Bojonegoro
Senin, 20 Mei 2024 15:10 WIB
Hari ini kami ajukan permohonan sengketa secara resmi ke Bawaslu Bojonegoro