Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta calon anggota DPRD terpilih segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.
Ketua KPU Situbondo Marwoto di Situbondo, Selasa, menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus diserahkan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo terpilih ke KPU sebelum mereka dilantik pada akhir Agustus mendatang.
"Jadi, sebelum pelantikan atau calon anggota dewan sebelum dilantik mereka diminta segera menyerahkan LHKPN ke KPU. Ini adalah peraturan Menteri Keuangan dan KPK yang baru," ujarnya.
Marwoto menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN calon anggota dewan terpilih pada Pemilu Serentak 2024 bisa melaporkan harta kekayaan secara dari dan tanda bukti laporannya diserahkan ke KPU setempat.
Baca juga: KPU Situbondo: 170 calon anggota PPK lolos tes tulis
Ia menegaskan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi kewajiban baik calon anggota DPRD baru terpilih maupun independen.
"Karena ini menjadi kewajiban pejabat dan menjadi aturan Menteri Keuangan dan KPK, maka diminta calon pejabat tersebut menyerahkan LHKPN sehingga ter-proteksi sejak awal (sebelum dilantik)," kata Marwoto.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Situbondo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilihan Umum 2024.
Penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dilakukan serentak bagi KPU yang tidak ada gugatan PHPU salah satunya di Situbondo.
Adapun jumlah perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo terpilih Pemilu Serentak 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh kursi terbanyak yakni 13 kursi, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 9 kursi, Gerindra 6 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 3 kursi, NasDem 2 kursi, Hanura 1 kursi, dan PKS 1 kursi.