Kediri (ANTARA) - DPC Partai Hanura Kota Kediri, Jawa Timur, menerima pengembalian berkas bakal calon wali kota Kediri dari seorang pengusaha yang juga Ketua DPD PSI Kota Kediri Ronny Siswanto.
"Kami terima pengembalian formulir dari Pak Ronny, yang juga Ketua PSI Kota Kediri. Semuanya akan dilaporkan ke DPP dan nantinya semua keputusan dari DPP Partai Hanura," kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, hingga kini masih satu bakal calon wali kota Kediri yang telah mengembalikan formulir. Pihaknya juga terbuka bagi siapapun yang hendak mendaftarkan diri untuk mengajukan diri dan mengambil formulir di partai.
Bambang mengaku kenal dengan sosok Ronny Siswanto. Selain sebagai Ketua DPD PSI Kota Kediri, yang bersangkutan juga seorang pengusaha.
"Kami amati beliau ini bisa untuk Kota Kediri lebih baik lagi," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Kediri Ronny Siswanto mengatakan pengembalian formulir ini adalah yang kedua. Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukannya dengan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota Kediri lewat Partai NasDem Kota Kediri.
"Yang sudah saya kembalikan dua partai. Kami komunikasi dengan seluruh partai dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk masyarakat Kediri," kata dia.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya soal rekomendasi ke partai. Jika tidak dapat rekomendasi pun, ia juga siap maju lewat jalur perseorangan. Dirinya sudah punya bekal untuk dukungan hingga 30 ribu dukungan untuk maju lewat perseorangan.
"Saya tidak ingin kecewakan mereka. Saya kumpulkan dukungan sekitar empat tahun, ada 30 ribu dukungan," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi mengungkapkan syarat minimal dukungan bagi yang maju dari jalur perseorangan dalam pilkada 2024 adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Di Kota Kediri, DPT terakhir jumlah daftar pemilih tetap di kota ini adalah 233.962 jiwa.
Untuk waktu proses penyerahan dukungan itu, Wahyudi mengatakan penyerahan dukungan dilakukan pada 5 Mei 2024 sampai penetapan 19 Agustus 2024.
"Terkait dengan calon perseorangan rentang waktu proses penyerahan dukungan itu 5 Mei sampai penetapan 19 Agustus 2024. Ini penetapan apakah calon perseorangan bisa mendaftar calon peserta pilkada," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.