Sumenep - Sidang perkara tertembaknya RB M Ridwan, pengurus Takmir Masjid Agung Sumenep, hingga tewas oleh oknum polisi setempat Brigadir "IR" di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dijadwalkan pekan depan. Pengacara keluarga korban, Jarmoko, Jumat menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara tertembaknya korban. "Hasil koordinasi tersebut, sidang perkara tertembaknya korban akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dan sidang perdananya dijadwalkan pada Senin (19/12)," ujarnya dari Surabaya melalui telepon. Sidang perkara tertembaknya korban digelar di PN Sidoarjo, kata dia, sesuai fatwa dari Mahkamah Agung (MA). "Ada permohonan dari pejabat yang tergabung dalam Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Sumenep supaya sidang perkara itu digelar di luar daerah, dan MA mengabulkannya dan selanjutnya diputuskan dilaksanakan di PN Sidoarjo," ucapnya. Ia juga mengemukakan, sesuai hasil koordinasi beberapa waktu lalu, keluarga korban menginginkan sidang perkara tersebut digelar di PN Sumenep. "Kami akan berkoordinasi lagi dengan keluarga korban terkait dengan kepastian pelaksanaan sidang perkara itu," kata Jarmoko, menambahkan. Sementara keluarga korban mengirimkan surat secara resmi kepada Ketua PN Sumenep supaya sidang perkara tersebut tidak digelar di luar daerah. "Kami sengaja melayangkan surat kepada Ketua PN Sumenep, karena beberapa waktu lalu telah melayangkan surat permohonan pengalihan lokasi sidang perkara tertembaknya adik kami ke MA," kata kakak ipar korban, Husin Satriawan. Ia meyakini surat permohonan yang diajukan Ketua PN Sumenep, itu, yang dijadikan landasan oleh MA untuk mengeluarkan fatwa pengalihan lokasi sidang perkara tersebut ke luar daerah. "Kami ingin sidang perkara tertembaknya adik kami digelar di PN Sumenep supaya lebih bisa dipantau oleh kerabat kami. Kalau sidang digelar di luar daerah, itu sama saja menyengsarakan kami untuk kedua kalinya," ujarnya, menambahkan. RB M Ridwan, pengurus Takmir Masjid Agung ditemukan tewas dengan kondisi terluka pada bagian kepalanya pada 6 Oktober 2011 sekitar pukul 21.45 WIB, ketika hendak membeli jamu di Jalan Trunojoyo. Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Moh Anwar Sumenep dan pada kepala korban ditemukan proyektil peluru. Saat itu memang ada upaya penangkapan pelaku pencuri sepeda motor di sekitar lokasi oleh anggota Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumenep, dan terdengar beberapa kali bunyi letusan layaknya tembakan. Malam itu, korban yang juga pengurus DPD Tingkat II Partai Golkar Sumenep baru keluar dari masjid dan mau membeli jamu di Jalan Trunojoyo. Kios jamu yang didatangi korban yang warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu berada di sebelah utara Masjid Agung Sumenep dengan jarak sekitar 100 meter. Penyidikan kasus tersebut ditangani langsung penyidik Polda Jatim, dan salah seorang oknum anggota Polres Sumenep dengan inisial Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Sidang Oknum Polisi Sumenep Dijadwalkan Pekan Depan
Jumat, 16 Desember 2011 21:58 WIB