Surabaya (ANTARA) - Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengapresiasi pemangkasan status Bandar Udara (Bandara) Internasional yang dinilainya memang terlalu banyak di Indonesia.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 hanya menyisakan 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
Sebanyak 17 bandara lainnya yang tersebar di berbagai daerah Tanah Air dicabut dari status internasional.
"Tentu pemangkasan Bandara Internasional memberikan nilai positif bagi Indonesia. Terutama apabila penentuan status bandara internasional itu didasarkan pada kajian potensi dan sumber daya wilayah sekitar. Bukan hanya menilai dari pendapatan bandara itu sendiri," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Timur (Dapil Jatim) I pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu mengungkapkan Bandara Internasional sebenarnya tidak perlu terlalu banyak.
Menurutnya banyaknya bandara di Indonesia seharusnya menjadi hub untuk menopang pengembangan dan peningkatan sektor ekonomi di wilayah sekitarnya.
"Maka infrastruktur bandara sebenarnya bukan untuk mencari untung tapi mampu menjadi pembuka atau jendela atas pengembangan potensi bagi daerah di sekitarnya," ujarnya.
BHS mencontohkan, jika wilayah di sekitar bandara memiliki potensi wisata maka keberadaan bandara internasional adalah pintu bagi para wisatawan asing untuk datang ke wilayah tersebut.
"Jika lokasi wisatanya agak jauh maka yang disiapkan adalah infrastruktur darat sebagai feeder-nya," tuturnya.
Pemilik perusahaan pelayaran penumpang PT Dharma Lautan Utama ini menyampaikan, keberadaan bandara hub yang sangat banyak di Indonesia juga akan melindungi masuknya transportasi milik asing.
"Karena transportasi milik asing hanya bisa masuk di Bandara Internasional. Untuk ke wilayah yang lebih pelosok maka transportasi domestik yang bergerak. Dengan begitu transportasi domestik bisa berkembang," katanya.
Selain menjaga transportasi domestik, keberadaan bandara internasional yang tidak banyak juga akan menjadikan biaya pengamanan negara lebih ekonomis.
"Sebab di Bandara Internasional pasti harus ada imigrasi dan bea cukai. Kalau bandara internasionalnya banyak, artinya banyak juga pos imigrasi maupun bea cukainya," ujarnya.
BHS menyampaikan, dengan memangkas banyak bandara internasional di Tanah Air, sekaligus memperkecil potensi terjadinya hal negatif, misalnya potensi masuknya barang terlarang, seperti narkoba.
"Tapi lebih penting, penentuan status bandara internasional ini harus didasarkan pada kajian potensi sumber daya di wilayah sekitar, yang datanya berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemenparekraf dan Kementerian Perindustrian," ucapnya.
BHS apresiasi pemangkasan status Bandara Internasional di Tanah Air
Jumat, 3 Mei 2024 23:50 WIB
Penentuan status bandara internasional ini harus didasarkan pada kajian potensi sumber daya di wilayah sekitar